Seorang wanita Singapura divonis penjara 30 tahun karena membiarkan pembantu rumah tangganya kelaparan, menyiksanya hingga akhirnya menewaskannya. Hakim menggambarkan kasus itu sebagai salah satu "di antara jenis pembunuhan yang paling buruk".
Singapura adalah rumah bagi sekitar 250.000 pekerja rumah tangga, yang sebagian besar berasal dari negara-negara Asia yang lebih miskin.
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa (22/6/2021), penyiksaan yang dilakukan terhadap warga negara Myanmar, Piang Ngaih Don sangat mengerikan dan terekam CCTV yang dipasang di rumah keluarga tersebut. Menurut dokumen pengadilan, PRT tersebut diinjak, dicekik, dipukuli dengan sapu dan dibakar dengan besi.
Perempuan berumur 24 tahun itu meninggal pada Juli 2016, setelah majikannya, Gaiyathiri Murugayan, berulang kali menyerangnya selama beberapa jam.
Gaiyathiri (41) mengaku bersalah pada Februari atas 28 dakwaan termasuk pembunuhan. Sebanyak 87 dakwaan lainnya ikut diperhitungkan dalam penjatuhan vonis hukuman.
Perempuan Singapura itu muncul di pengadilan pada hari Selasa (22/6) ini dengan mengenakan kacamata dan masker hitam. Dia duduk diam dengan mata tertutup dan kepala tertunduk saat hakim membacakan putusannya.
Setelah mendengar pembelaan tambahan yang diajukan oleh Gaiyathiri dalam upaya untuk menghindari hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa, Hakim See Kee Oon menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara sejak tanggal penangkapannya pada tahun 2016.
(ita/ita)