Pemerintah Bahrain menolak laporan PBB yang menyerukan pembebasan dua orang yang menghadapi hukuman mati. Vonis mati untuk kasus pembunuhan itu diklaim didasarkan pada pengakuan yang diambil melalui penyiksaan.
Pada Juli tahun lalu, pengadilan tinggi Bahrain menguatkan hukuman mati terhadap Mohamed Ramadhan dan Hussain Moosa, yang dihukum karena membunuh seorang petugas polisi dalam serangan bom tahun 2014.
Dalam sebuah laporan pekan lalu, Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang mengutip tuduhan bahwa kedua terpidana mati itu telah "disiksa selama interogasi mereka dan dipaksa untuk menandatangani pengakuan."
Baca juga: Bahrain Kecam Keras Gempuran Israel di Gaza |
"Cara yang tepat adalah membebaskan kedua pria itu segera dan memberi mereka hak atas kompensasi dan reparasi lainnya," demikian bunyi laporan PBB tersebut seperti diberitakan kantor berita AFP, Senin (21/6/2021).
Namun, juru bicara pemerintah Bahrain mengatakan kepada AFP dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa Ramadhan dan Moosa dihukum karena pelanggaran pidana serius.
Dikatakan juru bicara tersebut, pihak berwenang Bahrain mengatakan kecewa karena kelompok kerja PBB tersebut merasa pantas untuk menerbitkan laporan sepihak dan salah informasi seperti itu.
"Orang-orang itu menerima pengadilan yang adil dengan akses penuh ke proses banding, yang sekarang telah mereka gunakan," ujar juru bicara itu.
(ita/ita)