Seorang WNI Dinyatakan Positif Corona Setibanya di Singapura

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 18 Jun 2021 14:55 WIB
ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Seorang pria Indonesia yang masuk ke Singapura tanpa dokumen yang sah, termasuk di antara kasus baru harian COVID-19 yang dilaporkan pada Kamis (17/6) di negeri Singa itu.

Seperti dilansir media Channel News Asia, Jumat (18/6/2021), Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menyatakan, pria WNI berusia 26 tahun yang disebut sebagai Kasus 64265 itu ditangkap oleh petugas Polisi Penjaga Pantai setelah memasuki perairan Singapura.

Dia termasuk di antara tujuh kasus impor infeksi virus Corona yang dilaporkan di Singapura pada hari Kamis (17/6).

MOH menyatakan, setelah ditangkap, pria WNI itu dites COVID-19 dan diisolasi sampai kemudian dibawa ke rumah sakit. Hasil tesnya pada Rabu (16/6) menunjukkan dia positif COVID-19.

Ditambahkan MOH, WNI tersebut tidak menunjukkan gejala atau OTG.

Singapura melaporkan total 27 kasus baru COVID-19 pada Kamis (17/6), 20 kasus di antaranya berada di komunitas.

Dari jumlah tersebut, 14 kasus dikaitkan dengan kasus sebelumnya dan sudah ditempatkan di karantina, dan enam kasus terdeteksi melalui pengawasan.

Hingga Kamis (17/6), negara itu telah melaporkan total 62.366 kasus COVID-19 dan 34 kematian akibat penyakit tersebut.

Tonton juga Video: Corona RI 17 Juni Ngegas! Kasus Positif Tambah 12.624






(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork