Vonis 4 Bulan Penjara bagi Penampar Presiden Prancis

Round-Up

Vonis 4 Bulan Penjara bagi Penampar Presiden Prancis

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 12 Jun 2021 04:41 WIB
French President Emmanuel Macron talks to journalists Tuesday June 8, 2021 at the Hospitality school in Tain-lHermitage, southeastern France. French President Emmanuel Macron has been slapped in the face by a man during a visit in a small town of southeastern France, Macrons office confirmed. (Philippe Desmazes, Pool via AP)
Presiden Prancis Emmanuel Macron / Foto: Philippe Desmazes, Pool via AP
Jakarta -

Penampar Presiden Prancis, Emmanuel Macron, langsung disidang atas ulahnya yang bikin geger dunia. Vonis 4 bulan penjara pun dijatuhkan pada pelaku.

Presiden Prancis ditampar di wajah saat menemui dan menyapa kerumunan warga dalam kunjungan di wilayah Prancis bagian tenggara, Selasa (8/6). Insiden ini terekam video yang beredar luar di media sosial.

Macron awalnya mendekati kerumunan warga yang dipisahkan pagar pembatas untuk menjabat tangan mereka. Namun saat dia menyapa seorang pria berkaos hijau, tiba-tiba pria itu menampar wajahnya dengan keras. Pengawal kepresidenan yang berada di samping dan belakang Macron dengan cepat mengamankan pria itu dan menarik badan Macron menjauhi pria itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penampar dan perekam kejadian itu kemudian ditangkap dan disidang. Vonis langsung dijatuhkan untuk mereka.

Penampar Presiden Prancis dan Perekam Video

Seperti dilansir AFP dan Al Jazeera, sumber kepolisian mengidentifikasi tersangka sebagai Damien Tarel (28) yang diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Tarel ditahan polisi sejak Rabu (9/6) waktu setempat, setelah diamankan polisi.

ADVERTISEMENT

Tersangka kedua diidentifikasi sebagai Arthur C yang juga berusia 28 tahun. Disebutkan bahwa Arthur yang juga tidak memiliki catatan kriminal ini, ditangkap atas dugaan sengaja merekam tindak penyerangan terhadap Macron.

In this grab taken from video France's President Emmanuel Macron, centre, is slapped by a man, in green T-shirt, during a visit to Tain-l'Hermitage, in France, Tuesday, June 8, 2021. Macron denounced Momen Presiden Prancis ditampar warga (BFM TV via AP) Foto: BFM TV via AP

Rumah keduanya digeledah oleh polisi setempat setelah mereka ditangkap. Kantor jaksa setempat menuturkan bahwa di rumah Arthur, polisi menemukan sejumlah senjata, beberapa buku tua soal seni perang, kemudian sebuah salinan buku manifesto Hitler yang berjudul 'Mein Kampf' dan dua bendera, dengan salah satunya melambangkan komunis dan yang lain simbol revolusi Rusia.

Dakwaan ke Penampar Presiden Prancis

Penampar Presiden Prancis awalnya diperkirakan akan didakwa atas penyerangan tokoh publik, yang diketahui memiliki ancaman hukuman maksimum tiga tahun penjara dan denda maksimum 45.000 Euro (Rp 780 juta). Meskipun pengadilan biasanya akan mempertimbangkan catatan kriminal yang bersih dan ada tidaknya penyesalan dari terdakwa.

Informasi selanjutnya ada di halaman berikutnya.

Pengakuan Penampar Presiden Prancis

Penampar Presiden Prancis mengaku bersimpati dengan gerakan demonstran antipemerintah 'rompi kuning' dan condong ke aliran sayap kanan-jauh untuk aliran politiknya, namun tidak memiliki afiliasi partai.

"Dia menyatakan bahwa dia bertindak secara naluriah, dan 'tanpa berpikir' untuk mengekspresikan kekesalannya," demikian pernyataan kantor jaksa setempat, merujuk pada Damien.

Pemuda berambut gondrong ini merupakan warga desa Saint-Villier dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia disebut sangat menggemari sejarah dan seni bela diri abad pertengahan, serta sempat meneriakkan seruan perang abad pertengahan saat menyerang Macron.

Vonis Penampar Presiden Prancis

Penampar Presiden Prancis divonis dalam sidang yang digelar kilat. Damien Tarel (28) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan, namun 14 bulan ditetapkan sebagai hukuman percobaan sehingga Tarel hanya akan mendekam di penjara selama empat bulan.

Tarel ditahan sejak melakukan tindak penyerangan terhadap Macron pada Selasa (8/6) waktu setempat. Dalam persidangan di kota Valence, jaksa menyebut tindakan Tarel itu 'benar-benar tidak bisa diterima' dan merupakan 'tindak kekerasan yang disengaja'.

Halaman 2 dari 2
(imk/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads