Guru Agama Jadi Korban Penipuan Berkedok Asmara, Rp 270 Juta Melayang

Guru Agama Jadi Korban Penipuan Berkedok Asmara, Rp 270 Juta Melayang

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 16:16 WIB
Ilustrasi Penipuan Online
Ilustrasi (dok. Shutterstock)
Kuala Lumpur -

Seorang guru agama di Alor Gajah, Malaysia, kehilangan uang sebesar 78.000 Ringgit (Rp 270 juta) dalam skema penipuan berkedok asmara.

Seperti dilansir The Star, Kamis (10/6/2021), guru agama yang juga seorang ibu tunggal berusia 49 tahun tersebut, menjadi korban penipuan seorang pria yang dikenalnya lewat jejaring sosial Facebook, sejak awal Mei lalu.

Kepala Departemen Penyelidikan Pidana Komersial Melaka, Inspektur E Sundra Rajan, menuturkan bahwa tak lama setelah pelaku berkenalan secara online dengan perempuan berusia 49 tahun itu, pelaku memberitahu korban bahwa dirinya mengirimkan sejumlah barang-barang mahal untuknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban terus-menerus menerima pesan-pesan romantis dari penipu untuk merayunya," ujar Sundra dalam keterangan pada Kamis (10/6) waktu setempat.

Pada 28 Mei, korban dihubungi oleh seseorang yang mengklaim dari jasa kurir, yang menyatakan bahwa kenalan korban mengirimkan hadiah tapi korban harus membayar pajak untuk bisa mengambil paket-paket tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Sundra, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke tiga rekening bank berbeda antara 28 Mei hingga 8 Juni.

"Setelah beberapa saat, korban merasa curiga dan menyadari dia telah ditipu dan membuat laporan polisi ke kantor polisi Alor Gajah pada Rabu (9/6)," ujar Sundra dalam pernyataannya.

Lihat juga video 'Ngaku Bisa Loloskan Seleksi Masuk TNI AD, Pria Ini Tipu Warga Rp 300 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



Sundra menambahkan bahwa kasus ini tengah diselidiki sesuai pasal 420 Undang-undang Pidana, dengan ancaman hukuman penjara antara 1-10 tahun ditambah hukuman cambuk dan denda jika terbukti bersalah.

"Penipuan cinta terus menjadi salah satu kasus kejahatan siber yang paling sering dilaporkan meskipun ada peringatan untuk waspada di media massa," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads