Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi dan mantan pejabat-pejabat pemerintahannya kembali dijerat dakwaan kasus korupsi.
Seperti diberitakan kantor berita Reuters dan Channel News Asia, Kamis (10/6/2021), media Global New Light of Myanmar yang dikelola pemerintah melaporkan kasus korupsi baru terhadap Suu Kyi tersebut pada Kamis (10/6).
Kasus korupsi ini adalah yang terbaru dari serangkaian kasus yang diajukan terhadap Suu Kyi setelah dia digulingkan oleh militer Myanmar pada 1 Februari dalam kudeta, yang telah menjerumuskan negara Asia Tenggara itu ke dalam kekacauan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat kabar pemerintah itu mengutip Komisi Anti-Korupsi yang menyebutkan dakwaan baru ini terkait dengan penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi, yang dipimpin Suu Kyi, serta tuduhan sebelumnya menerima uang dan emas.
Disebutkan bahwa dakwaan terbaru ini terkait dengan tuduhan yang dilontarkan mantan kepala menteri wilayah Yangon, bahwa Suu Kyi secara ilegal menerima uang tunai senilai US$ 600.000 darinya bersama dengan sekitar 11 kilogram emas.
"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya. Jadi dia didakwa berdasarkan UU Antikorupsi pasal 55," kata surat kabar Global New Light of Myanmar. Undang-undang itu memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang terbukti bersalah.
Disebutkan bahwa berkas-berkas kasus terhadap Aung San Suu Kyi dan beberapa pejabat lainnya dari ibu kota Naypyidaw telah masuk ke kantor polisi pada Rabu (9/6) waktu setempat.