Seorang apoteker di Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah mengakui dirinya bersalah telah merusak ratusan dosis vaksin virus Corona (COVID-19) buatan Moderna.
Seperti dilansir AFP, Rabu (9/6/2021), apoteker bernama Steven R Brandenburg (46) itu didakwa 'sengaja memindahkan' botol-botol vaksin dari unit lemari pendingin, meskipun mengetahui bahwa vaksin itu harus disimpan dalam suhu tertentu sebelum digunakan.
Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya mengumumkan bahwa Brandenburg divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brandenburg juga diperintahkan pengadilan untuk membayar kompensasi sebesar US$ 83.000 (Rp 1,1 miliar) kepada rumah sakit Wisoncsin tempat dia bekerja.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa Brandenburg memindahkan botol-botol vaksin itu saat bertugas jam malam pada Desember 2020 lalu, dan membiarkan botol-botol itu berada di luar selama berjam-jam sebelum memasukkannya kembali ke lemari pendingin untuk digunakan keesokan harinya.
Menurut Departemen Kehakiman AS, total 57 orang menerima vaksin Corona yang telah dirusak oleh Brandenburg.
"Upaya dengan sengaja untuk merusak dosis-dosis vaksin saat situasi darurat kesehatan publik nasional merupakan kejahatan serius," sebut pelaksana tugas Jaksa Agung pada Divisi Sipil Departemen Kehakiman AS, Brian Boynton.
Dalam pembelaan dirinya, Brandenburg menyatakan pandangannya yang skeptis soal vaksin Corona dan khususnya, vaksin Moderna.
Vaksin Moderna diketahui harus disimpan pada suhu lemari es standar.
Sejauh ini, lebih dari 124 juta dosis vaksin Moderna telah disuntikkan di berbagai wilayah AS. Dua dosis suntikan vaksin Corona dinyatakan 90 persen efektif melawan penyakit COVID-19 bergejala dan 95 persen efektif melawan penyakit COVID-19 parah.