Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan yang memicu kontroversi. Peraturan tersebut terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid.
Peraturan Ini tertuang dalam surat edaran yang dirilis oleh Menteri Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan, Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh, pada Minggu (23/5) waktu setempat.
Berikut fakta-fakta terkait kontroversi pembatasan pengeras suara di masjid Arab Saudi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hanya untuk Azan dan Iqomah
Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara. Pemerintah Arab Saudi menyatakan pengeras suara diperbolehkan hanya untuk azan dan iqomah.
![]() |
2. Tak Boleh Lebih dari 1/3 Volume
Dalam surat edaran itu bahwa volume untuk pengeras suara eksternal masjid tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimalnya.
Menteri Al-Sheikh juga memperingatkan bahwa langkah penindakan akan dilakukan terhadap siapa saja yang melanggar aturan tersebut.
3. Dinilai Mengganggu
Otoritas Arab Saudi menilai pengeras suara eksternal masjid dinilai mengganggu para pasien yang sakit, orang-orang lansia dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.
Disebutkan juga bahwa akan ada gangguan dalam bacaan dan ritual yang dilakukan oleh para imam masjid. Hal ini disebut bisa memicu kebingungan bagi jemaah di masjid dan bagi warga yang tinggal di sekitar masjid.
Surat edaran itu juga didasarkan pada bukti dari Syariat, yang terpenting adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa seluruh jemaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT sehingga mereka tidak boleh mengganggu atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama salat.
Ini disebut sebagai penerapan dari prinsip yurisprudensi (Fiqhi): "Jangan mengganggu orang lain, orang lain tidak seharusnya mengganggu Anda."
Alasannya adalah suara imam masjid selama salat harus didengar oleh semuanya yang ada di dalam masjid, dan menurut Syariat, tidak perlu suara imam terdengar sampai ke rumah-rumah di luar masjid.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Simak juga 'Melihat Masjid di Purwakarta yang Konsisten Tanpa Pengeras Suara':
4. Menteri Buka Suara
Menteri Urusan Islam Abdullatif al-Sheikh mengatakan perintah itu sebagai tanggapan atas keluhan warga bahwa volume keras menyebabkan gangguan pada anak-anak serta orang tua.
"Mereka yang ingin salat tidak perlu menunggu ... azan imam," kata Sheikh dalam sebuah video yang diterbitkan oleh televisi pemerintah.
"Mereka harus berada di masjid lebih dulu," imbuhnya.
![]() |
Sheikh mengatakan, beberapa saluran televisi juga menyiarkan doa dan pembacaan Alquran, dan dia pun menyarankan pengeras suara masjid untuk tujuan yang terbatas.
5. Dikecam
Keputusan itu juga menimbulkan kebencian di media sosial, dengan tagar yang menyerukan pelarangan musik keras di restoran dan kafe, banyak mendapat dukungan.
Sheikh mengatakan kritik terhadap kebijakan itu disebarkan oleh "musuh kerajaan" yang "ingin membentuk opini publik".
Kebijakan tersebut mengikuti gerakan liberalisasi besar-besaran dari penguasa de facto, Putra Mahkota Mohammed bin Salman, yang telah mendorong era keterbukaan baru.
Pangeran muda itu telah melonggarkan sejumlah pembatasan sosial di kerajaan ultra-konservatif itu, mencabut larangan bioskop dan pengemudi wanita selama puluhan tahun serta mengizinkan konser musik campuran gender.
(isa/man)