Dua pria kakak-beradik di North Carolina, Amerika Serikat (AS), mendekam di dalam penjara selama 31 tahun atas dakwaan pemerkosaan dan pembunuhan yang tidak mereka lakukan. Dua pria Afrika-Amerika ini mendapatkan kompensasi sebesar US$ 84 juta (Rp 1,2 triliun).
Seperti dilansir AFP, Selasa (18/5/2021), Henry Lee McCollum dan saudara tirinya, Leon Brown, yang sama-sama penyandang disabilitas intelektual, dinyatakan bersalah tahun 1983 silam atas dakwaan pemerkosaan dan pembunuhan seorang bocah perempuan berusia 11 tahun.
Keduanya berusia 19 tahun dan 15 tahun saat ditangkap polisi dan mengklaim telah dipaksa menandatangani dokumen pengakuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (17/5) waktu setempat, pengacara keduanya, Des Hogan, mengumumkan bahwa kakak-beradik itu telah diberi kompensasi US$ 84 juta.
"Ini adalah putusan juri terbesar yang pernah dibalikkan dalam kasus vonis yang keliru dalam sejarah Amerika Serikat," sebut Hogan kepada AFP.
Vonis terhadap kedua pemuda itu dibatalkan tahun 2014 setelah temuan bukti DNA yang menempatkan seorang pria lainnya ada di lokasi temuan jenazah korban.
McCollum dan Brown mengajukan gugatan kasus hak sipil federal dan seorang juri pengadilan pada Jumat (14/5) lalu memberikan total US$ 84 juta sebagai ganti rugi kompensasi, ganti rugi hukuman dan bunganya.
"Juri mengirimkan pesan bahwa masa lalu yang mengabaikan hak-hak orang miskin, orang-orang kulit berwarna, orang-orang termarjinalkan di area pinggiran, telah hilang," sebut Hogan. "Mereka senang bisa menang, mereka senang bahwa juri mengatakan sheriff keliru. Mereka dibersihkan namanya," imbuhnya.
(nvc/ita)