Otoritas Iran menyebut tindakan polisi Israel dalam bentrokan terbaru dengan warga Palestina di Masjid Al-Aqsa mengarah pada 'kejahatan perang'. Iran menyerukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk mengecam Israel terkait bentrokan tersebut.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (8/5/2021), bentrokan antara warga Palestina dan polisi Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa diawali oleh aksi warga Palestina memprotes potensi penggusuran sejumlah keluarga Palestina yang tanahnya di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, diklaim oleh para pemukim Yahudi.
Kemarahan warga Palestina memuncak setelah sejumlah keluarga Palestina terancam digusur usai pengadilan distrik Yerusalem memutuskan tanah yang menjadi tempat tinggal mereka secara legal dimiliki para pemukim Yahudi. Sengketa tanah di Sheikh Jarrah itu telah memicu pertikaian selama bertahun-tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentrokan dengan polisi Israel pecah setelah waktu berbuka puasa pada Jumat (7/5), dengan polisi Israel dilaporkan menembakkan peluru karet dan granat kejut, serta mengerahkan meriam air untuk membubarkan demonstran Palestina. Keterangan Kepolisian Israel menyebut demonstran Palestina melemparkan batu, botol, kembang api dan benda-benda lainnya ke arah polisi Israel.
Sedikitnya 205 warga Palestina dan 17 polisi Israel mengalami luka-luka dalam bentrokan tersebut.
"Iran mengecam serangan terhadap Masjid Al-Aqsa ... oleh militer rezim pendudukan Quds (Yerusalem)," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Saeed Khatibzadeh, dalam pernyataannya.
"Kejahatan perang ini sekali lagi membuktikan kepada dunia soal perilaku kriminal dari rezim Zionis yang tidak sah," tegasnya.
"Iran menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan institusi internasional terkait lainnya untuk bertindak sesuai kewajiban mereka dalam menghadapi kejahatan perang ini," cetus Khatibzadeh dalam pernyataannya.
Dalam pernyataan pada Jumat (7/5) waktu setempat, PBB menyerukan Israel untuk menghentikan penggusuran keluarga-keluarga Palestina di Yerusalem Timur.
Diketahui bahwa sengketa tanah antara warga Palestina dan pemukim Yahudi di Sheikh Jarrah berpusat pada rumah-rumah empat keluarga Palestina yang diklaim oleh pemukim Yahudi.
Awal tahun ini, sebuah pengadilan distrik Yerusalem memutuskan bahwa rumah-rumah itu secara legal milik keluarga Yahudi, dengan mengutip pembelian tanah yang dilakukan beberapa dekade lalu. Pemukim Yahudi yang mengajukan gugatan mengklaim keluarga mereka kehilangan tanah itu saat perang yang berujung pembentukan Israel tahun 1948 silam -- konflik yang juga membuat ratusan ribu warga Palestina kehilangan rumah mereka.
Namun keluarga-keluarga Palestina yang digugat menyediakan bukti bahwa rumah mereka diperoleh dari otoritas Yordania yang menguasai Yerusalem Timur antara tahun 1948 hingga 1967 silam. Otoritas Yordania melakukan intervensi dalam kasus ini, dengan menyediakan dokumen untuk mendukung klaim keluarga Palestina.
Mahkamah Agung Israel dijadwalkan akan menggelar sidang terbaru soal sengketa tanah di Sheikh Jarrah itu pada Senin (10/5) mendatang.