Bentrok dengan Polisi Israel di Yerusalem, 22 Warga Palestina Luka

Bentrok dengan Polisi Israel di Yerusalem, 22 Warga Palestina Luka

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 07 Mei 2021 12:15 WIB
Israeli policemen patrol a street in the Arab east Jerusalem neighbourhood of Jabel Mukaber following clashes in Jerusalem  September 18, 2015. Israel deployed hundreds of extra police around the Old City of Jerusalem on Friday after Palestinian leaders called for a day of rage to protest at new Israeli security measures. In an effort to limit the threat of violence, Israel also banned access to al-Aqsa for all men under 40 on Friday, the Muslim holy day. REUTERS/Ammar Awad
Ilustrasi -- Polisi Israel di Yerusalem (dok. REUTERS/Ammar Awad)
Yerusalem -

Sekitar 22 warga Palestina mengalami luka-luka dalam bentrokan dengan polisi Israel di Yerusalem Timur. Bentrokan terjadi di tengah ketegangan soal kasus hak tanah kontroversial di wilayah Sheikh Jarrah.

Seperti dilansir AFP, Jumat (7/5/2021), Kepolisian Israel mengonfirmasi 11 penangkapan dalam bentrokan yang diawali oleh unjuk rasa warga Palestina sejak Rabu (5/5) tengah malam hingga Kamis (6/5) dini hari waktu setempat.

Diketahui bahwa sengketa tanah yang berlangsung antara warga Palestina dan pemukim Yahudi di Sheikh Jarrah, dekat Old City, Yerusalem, telah memicu pertikaian selama bertahun-tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus hukum ini berpusat pada rumah-rumah empat keluarga Palestina yang diklaim oleh pemukim Yahudi. Awal tahun ini, sebuah pengadilan distrik Yerusalem memutuskan bahwa rumah-rumah itu secara legal milik keluarga Yahudi, dengan mengutip pembelian tanah yang dilakukan beberapa dekade lalu.

Pemukim Yahudi yang mengajukan gugatan mengklaim keluarga mereka kehilangan tanah itu saat perang yang berujung pembentukan Israel tahun 1948 silam -- konflik yang juga membuat ratusan ribu warga Palestina kehilangan rumah mereka.

ADVERTISEMENT

Keluarga-keluarga Palestina yang digugat menyediakan bukti bahwa rumah mereka diperoleh dari otoritas Yordania yang menguasai Yerusalem Timur antara tahun 1948 hingga 1967 silam. Otoritas Yordania melakukan intervensi dalam kasus ini, dengan menyediakan dokumen untuk mendukung klaim keluarga Palestina.

Diketahui bahwa Israel mencaplok Yerusalem Timur tahun 1967 dan kemudian menganeksasinya dalam langkah yang tidak diakui sebagian besar komunitas internasional.

Putusan pengadilan memicu kemarahan warga Palestina di Sheikh Jarrah yang menganggapnya sebagai langkah lebih lanjut dari apa yang mereka pandang sebagai upaya pemukim Yahudi mengusir warga Arab keluar dari Yerusalem Timur. Bentrokan selama berminggu-minggu membuat polisi mengerahkan meriam air dan polisi antihuru-hara.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads