Otoritas bea cukai Selandia Baru memecat sembilan pekerjanya setelah mereka menolak untuk divaksinasi Corona (COVID-19). Selandia Baru mewajibkan pekerja perbatasannya untuk divaksin COVID-19.
Seperti dilansir CNN, Senin (3/5/2021), alasan sembilan pekerja itu menolak disuntik vaksin Corona tidak disebutkan lebih lanjut.
"Kami menyesalkan bahwa individu-individu ini harus meninggalkan pekerjaan mereka dan memahami betapa sulitnya situasi ini untuk mereka," ucap pejabat bea cukai Selandia Baru, Jacinda Funnell.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selandia Baru diketahui mewajibkan seluruh pekerja perbatasan dan pekerja karantina yang ada di garis depan untuk divaksinasi sepenuhnya dan memberikan bukti vaksinasi saat memasuki fasilitas bea cukai.
Lebih dari 95 pekerja bea cukai Selandia Baru yang ada di garis depan, telah mendapatkan setidaknya satu dosis suntikan vaksin Corona. Sekitar 85 persen lainnya telah menerima dua dosis suntikan vaksin Corona, atau sudah divaksinasi sepenuhnya.
"Dari 5 persen staf yang tidak divaksinasi, sebagian besar tidak bisa menerima vaksin, kebanyakan berhasil dipindahkan ke peran-peran alternatif di Bea Cukai," demikian pernyataan otoritas Bea Cukai Selandia Baru.
Pernyataan otoritas Bea Cukai Selandia Baru menambahkan bahwa opsi untuk memindahkan sembilan pekerja yang dipecat itu 'sangat terbatas'.
(nvc/ita)