Seorang wanita di Singapura diadili atas dakwaan menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja untuknya. Wanita ini juga didakwa tidak membayar gaji TKI tersebut secara tepat waktu selama berbulan-bulan.
Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (29/4/2021), wanita bernama Ummi Kalsum Ali (42) ini dijerat 10 dakwaan di bawah Undang-undang Tenaga Kerja Asing. Dia mulai disidang pada Rabu (28/4) waktu setempat.
Ummi didakwa beberapa kali menganiaya seorang PRT Indonesia bernama Sugiyem Samad Radimah (49) antara Februari hingga Oktober tahun lalu di apartemennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dokumen pengadilan, Ummi secara sengaja melukai korban dengan menampar wajah dan telinganya. Dia juga berulang kali menempelkan setrika panas ke lengan kanan korban pada Oktober 2020.
Ummi juga didakwa menonjok mata korban dengan kepalan tangannya dan memukul mata korban dengan berbagai benda termasuk gantungan baju. Ini membuat korban mengalami kerusakan permanen pada kedua matanya.
Tidak hanya itu, Ummi juga dijerat sembilan dakwaan lainnya karena gagal membayar gaji bulanan korban sebesar SG$ 670 (Rp 7,3 juta) secara tepat waktu, antara Januari hingga September 2020.
Dokumen pengadilan juga menyebut Ummi lalai memberikan perhatian dan perawatan medis untuk korban, saat korban meminta untuk diperiksa dokter sebanyak enam kesempatan terpisah.
Tonton juga Video: BP2MI Bongkar Penampungan Ilegal Calon Pekerja Migran di Bogor
Jika terbukti bersalah melakukan penganiayaan karena penelantaran, Ummi terancam hukuman maksimum 24 bulan penjara atau denda SG$ 20.000 (Rp 218,2 juta) atau keduanya.
Untuk setiap dakwaan gagal membayar gaji tepat waktu, dia terancam hukuman maksimum 12 bulan penjara atau denda SG$ 10.000 (Rp 109 juta) atau keduanya.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyatakan Ummi juga akan dilarang mempekerjakan PRT asing di masa mendatang.