Konglomerat Hong Kong Jimmy Lai Menanti Vonis karena Ikut Aksi Demo

Konglomerat Hong Kong Jimmy Lai Menanti Vonis karena Ikut Aksi Demo

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 16 Apr 2021 13:40 WIB
Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai dibekuk polisi. Penangkapannya jadi yang pertama kali dilakukan usai UU Keamanan Nasional berlaku di kota itu
Konglomerat Hong Kong Jimmy Lai (Foto: AP Photo)
Jakarta -

Konglomerat Hong Kong Jimmy Lai dan sembilan aktivis lainnya akan dijatuhi hukuman pada Jumat (16/4) ini setelah mereka dinyatakan bersalah karena berpartisipasi dalam pertemuan tanpa izin selama aksi protes antipemerintah pada 2019.

Seperti dilansir Reuters dan Channel News Asia, Jumat (16/4/2021), ini akan menjadi pertama kalinya Lai, salah satu aktivis demokrasi paling terkemuka di Hong Kong, akan menerima vonis hukuman. Taipan media Hong Kong itu telah dipenjara sejak Desember 2020 lalu setelah ditolak permohonan bebas dengan jaminannya dalam persidangan kasus keamanan nasional lainnya.

Sekitar 100 orang, termasuk diplomat asing, mengantre di luar pengadilan pada Jumat pagi untuk mendapatkan kursi di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat sulit untuk memperjuangkan demokrasi dan kebebasan di masa lalu. Dengan undang-undang keamanan nasional, itu bahkan jadi lebih sulit," kata Yan, mahasiswa berusia 19 tahun, sambil menunggu.

Lai dinyatakan bersalah dalam dua persidangan terpisah sebelumnya pada bulan April untuk pertemuan ilegal masing-masing pada 18 Agustus dan 31 Agustus 2019. Hukuman maksimum yang mungkin dijatuhkan adalah lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Penangkapannya yang berulang kali telah menuai kritik dari pemerintah Barat dan kelompok hak asasi internasional, yang menyuarakan keprihatinan atas berkurangnya kebebasan di pusat keuangan global itu, termasuk kebebasan berbicara dan berkumpul.

Dalam kasus 18 Agustus, hakim Pengadilan Distrik, Amanda Woodcock memutuskan dia bersalah bersama dengan Martin Lee, yang membantu meluncurkan partai oposisi terbesar di Hong Kong, Partai Demokrat pada 1990-an dan sering disebut "bapak demokrasi" di bekas koloni Inggris itu.

Tonton juga Video: Kongres AS Dukung Revisi UU Demokrasi Hongkong

[Gambas:Video 20detik]



Saat dia memasuki pengadilan pada hari Jumat ini, Lee berkata: "Saya merasa benar-benar santai, saya siap menghadapi hukuman saya."


Terdakwa lainnya, yang juga dinyatakan bersalah, termasuk pengacara terkemuka Margaret Ng dan veteran demokrat Lee Cheuk-yan, Albert Ho, Leung Kwok-hung, Cyd Ho, Au Nok-hin dan Leung Yiu-chung. Dua orang terakhir mengaku bersalah.

Dalam persidangan lainnya, hakim yang sama memutuskan Lai dan Lee Cheuk-yan bersalah, bersama dengan Yeung Sum. Bentrokan 31 Agustus adalah yang terburuk di Hong Kong, dengan polisi menembakkan gas air mata dan meriam air ke pengunjuk rasa pro-demokrasi yang melemparkan bom bensin.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads