9 Bulan Penjara bagi Suliana Sebab Aniaya Anak Majikan di Negeri Singa

Round Up

9 Bulan Penjara bagi Suliana Sebab Aniaya Anak Majikan di Negeri Singa

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 20:22 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi (Foto: andi saputra)
Jakarta -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi vonis penjara sembilan bulan oleh pengadilan Singapura atas penganiayaan bayi majikannya.

WNI bernama Suliana Kasim Dapok tersebut divonis pada Senin (5/4) setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap anak tersebut. TKI tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap bayi laki-laki berumur 1 tahun dengan tindakan-tindakan seperti menginjak kakinya dan mendorong kepalanya sampai dia jatuh.

Seperti dilansir The Straits Times, Selasa (6/4/2021), di pengadilan terungkap bahwa perempuan berumur 42 tahun itu mulai bekerja untuk keluarganya pada Oktober 2018. Tugasnya termasuk mengasuh keempat anak majikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan bahwa bayi itu berada di rumah sekitar pukul 11.15 pada tanggal 8 Mei tahun lalu ketika dia muntah di karpet di ruang tamu.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Ben Mathias Tan mengatakan: "Terdakwa sedang dalam proses membersihkan karpet dengan deterjen saat korban berjalan menuju terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Karena terdakwa tidak ingin korban bersentuhan dengan deterjen, maka terdakwa menyikut wajah korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan menangis," imbuhnya.

Setelah membersihkan karpet, Suliana sedang berjalan menuju dapur ketika dia mengira bayi itu akan memegang kakinya. Untuk mencegahnya, dan karena frustrasi karena harus membersihkan muntahannya, Suliana menginjak lutut kanan sang bayi, menyebabkan dia menangis lebih keras.

Di pengadilan terungkap bahwa Suliana terus mengganggu anak itu di ruang tamu sekitar 20 menit kemudian.

DPP mengatakan: "Terdakwa sedang duduk di sofa melipat baju cucian. Terdakwa memberi isyarat agar korban datang, dan korban melakukannya.

Lihat juga video 'Polisi Tangkap Ibu Aniaya Balita di Ciputat':

[Gambas:Video 20detik]



"Terdakwa kemudian mendorong kepala korban hingga jatuh ke lantai. Terdakwa kemudian menarik kaki korban untuk ditarik ke arahnya, dan memeriksa popok korban," imbuhnya.

Kemudian sambil beranjak dari sofa, Suliana menginjak kaki kanan bayi hingga membuatnya menangis.

Semua perbuatan TKI tersebut terekam kamera CCTV di dalam flat majikannya. Ibu sang bayi pun langsung melapor polisi setelah melihat rekaman tersebut.

Bayi itu dibawa ke rumah sakit dan ditemukan dengan memar-memar di sepanjang tulang punggungnya.

Berdasarkan hukum Singapura, untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dolar Singapura.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads