Pemerintah Arab Saudi memberi izin umroh bagi jamaah yang sudah divaksin COVID-19. Pemerintah Arab Saudi pun memberikan tiga syarat bagi jamaah yang ingin melaksanakan umroh.
Syarat tersebut yakni jamaah harus sudah mendapat vaksinasi dua kali dosis, kemudian bagi jamaah yang baru mendapat satu kali dosis vaksin setidaknya penyuntikan sudah dilakukan 14 hari sebelum melaksanakan umroh. Syarat yang ketiga yakni jamaah yang sudah sembuh dari virus COVID-19.
Dilansir AFP, Selasa (6/4/2021), Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyebut izin umroh itu diberikan pada awal Ramadhan 1442 Hijriah. Tiga syarat itu berlaku bagi jamaah yang ingin beribadah di Masjidil Haram, Mekkah dan Masjid Nabawi, Madinah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, masih belum jelas izin umroh itu akan diperpanjang sampai musim haji atau tidak. Sebab, kasus Corona di Arab Saudi saat ini masih tinggi.
Pada Juli 2020 lalu, Arab Saudi menyelenggarakan ibadah haji dengan jumlah terbatas. Hanya 10 ribu jamaah saja yang melaksanakan ibadah haji pada 2020.
Padahal, setidaknya ada 2,5 juta jamaah beribadah haji di waktu normal. Kebijakan untuk menyelenggarakan ibadah haji juga belum diputuskan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Simak Video "Kemenkes: Mei 2021, Calon Jemaah Haji Selesai Divaksinasi Covid-19":