5 Aktivis Thailand Diadili terkait Upaya Hadang Konvoi Ratu Suthida

ADVERTISEMENT

5 Aktivis Thailand Diadili terkait Upaya Hadang Konvoi Ratu Suthida

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 01 Apr 2021 15:32 WIB
This screengrab from Thai TV Pool video taken on May 1, 2019 shows a ceremony in which Thailands King Maha Vajiralongkorn
Ratu Suthida (THAI TV POOL/AFP)
Bangkok -

Lima aktivis Thailand dijerat dakwaan berupaya melakukan tindak kekerasan terhadap Ratu Suthida saat digelar unjuk rasa pro-demokrasi tahun lalu. Saat itu, konvoi kendaraan yang membawa keluarga Kerajaan Thailand berhadapan dengan puluhan demonstran.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (1/4/2021), pengacara para aktivis, Poonsuk Poonsukcharoen, menyatakan jaksa mendakwa kelima kliennya atas pasal yang mengatur soal tindak kekerasan atau upaya tindak kekerasan terhadap Ratu, ahli waris takhta Kerajaan Thailand atau pemangku kerajaan.

Pasal tersebut disebut memiliki ancaman hukuman minimum 16 tahun penjara. Para aktivis menyangkal dakwaan yang dijeratkan.

"Saya tidak memiliki niat semacam itu, saya juga tidak berusaha untuk melakukannya. Saya telah menegaskan kembali fakta-fakta ini selama beberapa bulan terakhir," tegas salah satu aktivis yang bernama Bunkueanun 'Francis' Paothong (21).

Pelanggaran lebih serius dari undang-undang yang sama memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati jika tindakan yang dilakukan dianggap membahayakan nyawa keluarga Kerajaan Thailand.

Aktivis lainnya yang didakwa termasuk Suranat Panprasert (35) selaku koordinator untuk kelompok pemuda dan Ekachai Hongkangwan (45). Mereka membantah dakwaan dan mengupayakan pembebasan dengan jaminan.

Kasus ini berpusat pada pertemuan para demonstran anti-pemerintah tahun lalu dengan konvoi Ratu Suthida yang melewati kerumunan demonstran pada 14 Oktober tahun lalu. Video dari insiden itu menunjukkan polisi mendorong para demonstran menjauhi kendaraan yang membawa Ratu Suthida.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT