Sidang Kasus George Floyd Digelar, Video Kematiannya Diputar

Sidang Kasus George Floyd Digelar, Video Kematiannya Diputar

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 10:19 WIB
In this image from video, defense attorney Eric Nelson, left, and former Minneapolis police officer Derek Chauvin listen as Hennepin County Judge Peter Cahill presides over pre-trial motions prior to opening statements, Monday March 29, 2021, in the trial of Chauvin, in the May 25, 2020, death of George Floyd at the Hennepin County Courthouse in Minneapolis, Minn. (Court TV via AP, Pool)
Derek Chauvin (kanan) duduk bersama pengacaranya, Eric Nelson (kiri), dalam sidang kasus George Floyd (Court TV via AP, Pool)
Minneapolis -

Sidang kasus kematian George Floyd digelar di Minneapolis, Amerika Serikat (AS), dengan terdakwa utama Derek Chauvin yang mantan polisi dihadirkan langsung. Video mengerikan yang menunjukkan momen mendiang Floyd mengalami kesulitan bernapas saat lehernya ditindih lutut Chauvin ditunjukkan di hadapan juri pengadilan.

Seperti dilansir Associated Press, Selasa (30/3/2021), jaksa penuntut Jerry Blackwell menunjukkan video tersebut kepada para juri pengadilan dalam kesempatan awal saat menyampaikan argumen pembuka.

Jaksa Blackwell mengingatkan para juri bahwa angka yang harus diingat adalah 9 menit 29 detik, yang menandai lamanya Chauvin menindihkan lututnya di leher Floyd pada Mei tahun lalu. Disebutkan jaksa Blackwell bahwa Chauvin tidak mengurangi kekuatannya bahkan setelah Floyd yang saat itu diborgol, mengatakan sebanyak 27 kali bahwa dia tidak bisa bernapas dan menjadi lemas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Chauvin-red) meletakkan lutut di leher dan punggungnya (Floyd-red), menindih dan menekannya, sampai napas -- tidak, ladies and gentleman -- hingga nyawanya terlepas darinya," tegas jaksa Blackwell dalam argumennya di ruang sidang.

Pengacara Chauvin, Eric Nelson, langsung membalas argumen jaksa. "Derek Chauvin melakukan persis seperti yang telah dijalani dalam latihan selama 19 tahun kariernya," ucap Nelson membela kliennya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Nelson menyangkal argumen yang menyebut Chauvin harus disalahkan atas kematian Floyd (46). Disebutkan Nelson bahwa tidak ada tanda-tanda asfiksia pada jenazah Floyd dan ditemukan bekas fentanyl dan methamphetamine dalam sistem tubuhnya.

Nelson menyebut bahwa penggunaan narkoba oleh Floyd, dikombinasikan dengan penyakit jantung dan tekanan darah tinggi yang dideritanya, serta adrenalin yang mengalir ke seluruh tubuhnya, telah menyebabkan gangguan ritme jantung yang membunuhnya.

"Tidak ada alasan politik atau sosial di ruang sidang ini. Tapi buktinya jauh lebih besar dari 9 menit 29 detik," sebutnya.

Jaksa Blackwell langsung menepis argumen itu dengan menegaskan Floyd tidak memakai narkoba dan tidak memiliki gangguan kesehatan bawaan. Ditegaskan jaksa Blackwell bahwa lutut Chauvin-lah yang membunuh Floyd.

Video yang ditayangkan dalam sidang merupakan video yang diposting ke Facebook oleh seorang saksi yang menyaksikan Floyd ditangkap setelah dituduh menggunakan uang palsu di sebuah minimarket. Video itu yang memicu kemarahan publik AS dan mendorong digelarnya unjuk rasa besar-besaran.

Para juri pengadilan menyaksikan rekaman video itu pada sejumlah layar, dengan salah satu juri tampak menarik napas dalam saat Floyd mengatakan dirinya tidak bisa bernapas. Terdapat 14 juri dalam persidangan kasus Floyd, yang terdiri atas delapan juri berkulit putih dan enam juri berkulit hitam atau multiras. Mereka nantinya akan menentukan apakah Chauvin bersalah atau tidak dalam kasus ini.

Chauvin sendiri duduk dengan tenang saat video Floyd ditayangkan. Dia tampak mencatat sesuatu dan sesekali menatap ke layar.

Dalam kasus ini, Chauvin (45) dijerat dakwaan pembunuhan tingkat kedua, pembunuhan tingkat ketiga dan pembunuhan secara tak disengaja (manslaughter). Dakwaan paling serius yakni pembunuhan tingkat kedua memiliki ancaman hukuman maksimum 40 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads