Perdebatan tengah mencuat di Prancis terkait rencana membangun sebuah masjid di wilayah Strasbourg. Otoritas Strasbourg menyetujui penggunaan dana publik untuk pembangunan masjid itu, tapi Kementerian Dalam Negeri Prancis menyampaikan keberatan.
Seperti dilansir AFP, Kamis (25/3/2021), Kementerian Dalam Negeri Prancis menyatakan bahwa otoritas Strasbourg menggunakan dana negara untuk mendanai 'campur tangan asing' di wilayah Prancis. Diketahui bahwa rencana pembangunan masjid di Strasbourg itu didukung oleh kelompok Muslim Turki terkemuka.
Pada Senin (22/3) waktu setempat, otoritas kota Strasbourg, yang dipimpin Wali Kota Jeanne Barseghian dari Partai Hijau mengabulkan hibah sebesar 2,5 juta Euro untuk Milli Gorus Islamic Confederation (CMIG), sebuah gerakan pan-Eropa untuk diaspora Turki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun CMIG merupakan salah satu dari tiga konfederasi Muslim di Prancis yang menolak untuk menandatangani piagam antiekstremisme yang diperjuangkan Presiden Emmanuel Macron. Diketahui bahwa Macron ingin menindak tegas ekstremisme Islam di Prancis, yang diyakini mendalangi serentetan serangan teror di negara itu sejak tahun 2015.
Macron ingin kelompok-kelompok tersebut berkomitmen secara tertulis menolak 'Islam politis' dan menghormati aturan hukum di Prancis, saat dia berupaya memerangi kaum radikal yang dipandangnya sebagai ancaman terhadap sistem sekuler yang berlaku di Prancis sejak lama.
Pemerintah Prancis juga telah menyusun rancangan undang-undang yang akan memaksa kelompok-kelompok Muslim untuk mendeklarasikan pendanaan asing yang besar dan akan memberikan wewenang lebih besar kepada negara untuk menghentikan pidato yang dinilai menyebarkan kebencian atau kekerasan.
"Kami yakin bahwa asosiasi ini tidak lagi bisa menjadi perwakilan Islam di Prancis," tegas Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, merujuk pada CMIG.
"Kami meyakini bahwa otoritas kota ini tidak seharusnya mendanai campur tangan asing di tanah kita," imbuh Darmanin kepada televisi BFM.
Lihat juga video 'Prancis Cabut Travel Ban untuk 7 Negara Non Uni Eropa':