Otoritas junta militer Myanmar menampilkan seorang mantan pejabat yang memberi pengakuan telah menyuap pemimpin de-facto Aung San Suu Kyi, yang kini ditahan. Suu Kyi yang dilengserkan sejak kudeta militer pada 1 Februari lalu telah dijerat sejumlah dakwaan, termasuk penyuapan.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (23/3/2021), pengakuan soal pemberian suap ke Suu Kyi itu disampaikan melalui sebuah video yang ditayangkan saat konferensi pers terbaru yang disiarkan televisi setempat.
Testimoni via video yang ditunjukkan junta militer Myanmar itu menampilkan mantan Kepala Menteri Yangon, Phyo Min Thein, yang menyebut dirinya mengunjungi Suu Kyi beberapa kali dan memberikan uang kepadanya 'kapan saja saat dibutuhkan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak disebut besaran uang yang menurut Phyo telah dia berikan kepada Suu Kyi.
Dalam konferensi pers terbaru, junta militer Myanmar juga menampilkan seorang Wali Kota di Naypyitaw yang menuduh Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin Suu Kyi, telah melakukan kecurangan pemilu.
Disebutkan Wali Kota itu bahwa NLD secara sengaja 'menciptakan' pemilih, termasuk dengan menambah jumlah pemilih di salah satu kota menjadi tiga kali lipat dari jumlah sebenarnya.
Diketahui bahwa junta militer Myanmar sebelumnya mendakwa Suu Kyi melanggar undang-undang (UU) antikorupsi, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara. Suu Kyi dituduh menerima suap dalam bentuk uang tunai, emas batangan dan sutra.
Simak Video: Aung San Suu Kyi Akan Disidang
Pekan lalu, tayangan MRTV yang dikelola pemerintah Myanmar menunjukkan rekaman video yang menampilkan Direktur Say Paing Construction Co, Maung Weik, menuturkan dirinya membayar US$ 550 ribu (sekitar Rp 7,9 miliar) kepada Suu Kyi di kediamannya.
Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, antara tahun 2018 hingga April 2020 demi memuluskan proyeknya. Maung menyebut tidak ada saksi mata untuk penyerahan uang itu.
Secara total, Suu Kyi telah dijerat lima dakwaan oleh junta militer Myanmar. Kelima dakwaan itu terdiri atas dakwaan melanggar UU Ekspor-Impor terkait kepemilikan walkie-talkie ilegal, dakwaan melanggar UU Penanggulangan Bencana Alam terkait tuduhan melanggar protokol virus Corona (COVID-19), dakwaan melanggar UU telekomunikasi, dakwaan penghasutan di bawah hukum pidana era kolonial dan dakwaan penyuapan.