Keputusan Korea Utara (Korut) untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia menjadi sorotan dari berbagai pihak. Ada sejumlah fakta yang melatarbelangi tindakan tegas itu, berikut penjelasannya.
Ekstradisi Warga Korut ke Amerika Serikat
Korut tiba-tiba saja memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Malaysia karena alasan ekstradisi. Diketahui pada 9 Maret lalu, pengadilan Malaysia melakukan ekstradisi terhadap seorang pria warga Korut, Mun Chol Myong, ke Amerika Serikat terkait tuduhan pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir Reuters, Jumat (19/3/2021) pada 2019 lalu, Mun ditangkap setelah AS menuduhnya melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan dan mengeluarkan dokumen palsu untuk mendukung pengiriman ilegal ke Korut. Mun menolak permintaan ekstradisi, dengan alasan bahwa tuduhan itu bermotif politik.
Menurut pengacara Mun, dia menghadapi empat dakwaan pencucian uang dan dua konspirasi pencucian uang. Tuduhan tersebut terutama terkait dengan pekerjaannya di Singapura.
Diketahui bahwa aktivitas ekspor beberapa barang mewah ke Korea Utara telah dilarang usai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara lainnya, termasuk AS menjatuhkan sanksi besar-besaran atas program senjata Korut.
Diplomat Korut Diminta Angkat Kaki dari Malaysia
Merespon sikap Korut, Malaysia memerintahkan semua staf diplomatik di Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur untuk meninggalkan negara itu dalam waktu 48 jam.
"Pemerintah akan memerintahkan semua staf diplomatik kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur dan keluarga mereka untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam," demikian isi pernyataan Kemenlu Malaysia.
Malaysia Akan tutup Kedubes di Pyongyang
Sementara itu, pemerintah Malaysia juga memutuskan akan menutup Kedutaan Besarnya di ibukota Pyongyang, Korea Utara sebagai respon terhadap pemutusan hubungan diplomatik.
"Malaysia mengecam keputusan itu sebagai tindakan tidak bersahabat dan tidak konstruktif, tidak menghormati semangat saling menghormati dan hubungan bertetangga yang baik di antara anggota komunitas internasional. Malaysia selalu menganggap Korut sebagai mitra dekat sejak terjalinnya hubungan diplomatik pada 1973," kata Kemenlu Malaysia.
Tak Pengaruhi Ekonomi Malaysia
Menteri Keuangan Malaysia, Tengku Zafrul Abdul Aziz, mengatakan keputusan Korea Utara (Korut) untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan negaranya tidak akan mempengaruhi perekonomian negara. Kontribusi Korut terhadap perekonomian Malaysia disebut sangat kecil.
"Saya kira tidak ada dampaknya, karena kontribusinya kecil," ujarnya kepada wartawan usai rapat dengan beberapa pengusaha, seperti dilansir Channel News Asia, Minggu (21/3/2021).
Pemerintah Malaysia Pastikan Ekstradisi Adil
Kemenlu Malaysia juga menegaskan bahwa negaranya telah memastikan ekstradisi warga negara Korea Utara, Mun Chol Myong, dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan, supremasi hukum dan independensi peradilan.
"Pemerintah Malaysia harus mengesampingkan serangkaian demarki Republik Demokratik Rakyat Korea untuk eksekutif Malaysia atas campur tangan dalam sistem peradilan dan hukum kami," kata Kemenlu Malaysia menanggapi keputusan Korea Utara untuk memutuskan hubungan dengan Malaysia.
Menurut Kemenlu Malaysia, Mun ditahan oleh otoritas Malaysia pada 14 Mei 2019 sesuai dengan surat perintah penangkapan sementara yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 13 (1) (b) dari Undang-Undang Ekstradisi 1992 menyusul tuduhan persekongkolan pencucian uang, serta melanggar sanksi PBB. Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran menurut hukum Malaysia.
Peringatan untuk AS
Korut juga memberikan peringatan keras kepada Amerika Serikat terkait kasus ini.
"Kementerian Luar Negeri Korea Utara juga memberi peringatan kepada Washington bahwa mereka akan "membayar harga" untuk kasus ini," demikian disebutkan dalam pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi Korut, KCNA.
Kementerian Luar Negeri Korut menyebut ekstradisi itu sebagai tindakan keji dan kejahatan berat otoritas Malaysia yang tidak dapat diampuni, di mana mereka telah "menawarkan warga negara kami sebagai korban dari tindakan permusuhan AS yang menyimpang dari hukum internasional yang diakui."