33 Orang Ditangkap Saat Demo Anti Lokdown di Inggris

33 Orang Ditangkap Saat Demo Anti Lokdown di Inggris

Muhamad Ilman Nafian - detikNews
Minggu, 21 Mar 2021 05:52 WIB
Kebijakan lockdown di sejumlah negara ditentang oleh warganya karena dinilai menghambat laju perekonomian, hingga demonstrasi pun terjadi di jalan.
Foto: AP Photo
London -

Bentrokan terjadi antara demonstran dan polisi saat aksi unjuk rasa anti lockdown di Inggris. Unjuk rasa itu dilakukan pada Sabtu kemarin waktu setempat.

Dilansir Reuters, Minggu (21/3/2021), polisi meminta kepada para demonstran untuk menjauhi kerumunan. Namun, para demonstran mengabaikannya.

Tercatat ada sekitar 10 ribu orang yang mengikuti demo anti lockdown itu. Massa meminta pemerintah untuk mencabut aturan lockdown yang selama ini diterapkan di masa pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa yang melakukan unjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan "berhenti menghancurkan kehidupan anak-anak kami, pandemi palsu." Dalam aksinya, massa mengabaikan jaga jarak.

Selain melakukan orasi, massa juga menyalakan api. Polisi kemudian menangkap 33 orang demonstran. Mereka dianggap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi Inggris mendapat kritik dan dianggap menggunakan tangan besi untuk membubarkan massa. Selain menangkap 33 orang, pada (13/3) lalu polisi juga menangkap seorang demonstran berusia Sarah Everard (33).

Parlemen Inggris pun bereaksi. Lebih dari 60 anggota legislator menulis surat kepada Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel pada Jumat (19/3) agar tidak menjatuhkan hukuman pidana bagi para demonstran yang menyerukan anti lockdown.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Dalam Negeri Inggris menegaskan kondisi saat ini masih dalam pandemi COVID-19. Dia meminta kepada seluruh warga untuk menghindari kerumunan.

"Saat kami masih dalam pandemi, kami terus mendesak orang-orang untuk menghindari pertemuan massal, sejalan dengan pembatasan virus corona yang lebih luas," kata seorang juru bicara.

Polisi mengatakan orang yang melanggar peraturan protokol kesehatan COVID-19 dapat dijatuhi denda atau ditangkap.

Simak juga video 'Inggris Sukses Vaksinasi Covid-19 untuk 25 Juta Lebih Warganya':

[Gambas:Video 20detik]



(man/man)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads