China digemparkan oleh kasus pembunuhan seorang anak berumur 6 tahun yang dilakukan oleh bocah laki-laki usia 13 tahun. Kasus itu memicu perdebatan terkait batas usia minimal seseorang bisa dianggap bertanggung jawab terkait kasus kriminal.
Seperti dilansir South China Morning Post, Selasa (16/3/201) diketahui seorang anak laki-laki berusia 6 tahun, bermarga Wang, hilang di kota Mianxian, provinsi Shaanxi pada 17 Februari lalu. Dari rekaman CCTV, Wang terakhir terlihat di dekat supermarket komunitas sekitar pukul 18:30 waktu setempat, dan kemudian menghilang.
Polisi setempat dan keluarga Wang sudah mencarinya selama 15 hari dan memasang pemberitahuan di stasiun kereta api dan di kota-kota lain di sekitarnya. Kemudian pada 4 Maret lalu, polisi menemukan jasad Wang di rumah keluarga Yang, yang tinggal di lingkungan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayah Wang mengatakan kepada media bahwa di tubuh putranya terdapat banyak luka.
"Ini tindakan brutal. Ini bukan kecelakaan, tapi pembunuhan yang disengaja," katanya.
Investigasi polisi menemukan bahwa pada 17 Februari lalu, anak laki-laki berusia 13 tahun menjebak Wang untuk datang ke rumahnya, yang saat itu kosong. Dia kemudian diduga membunuh Wang dan menyembunyikan tubuhnya.
Diketahui, terdakwa pembunuh, Yang, adalah seorang siswa sekolah menengah di Mianxian, China. Ayah Wang mengatakan keluarganya tidak mengenal Yang.
Remaja itu kemudian ditahan oleh polisi namun belum diketahui hukuman apa yang diberikan kepadanya.
Sejak saat itu, muncul perdebatan di masyarakat China tentang apakah usia tanggung jawab pidana harus diturunkan, karena kasus kriminal berulang kali dilakukan oleh anak di bawah umur.
Simak juga Video: Gegara Makan Sahur, Seorang Anak Bunuh Ayahnya di Trenggalek
Dalam sebuah kasus, seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun dari Dalian, provinsi Liaoning, timur laut China, dinyatakan bersalah karena membunuh seorang anak perempuan berusia 10 tahun pada Oktober 2019. Bocah itu kemudian hanya diberi hukuman tiga tahun pendidikan pemasyarakatan.
Pada bulan Desember 2020, China mengamandemen Hukum Pidana dan menurunkan usia tanggung jawab pidana dari 14 tahun menjadi 12 tahun sebagai tanggapan atas meningkatnya jumlah kejahatan yang dilakukan oleh remaja.
Baca juga: China Menguning Diterjang Badai Pasir |
Amandemen, yang berlaku mulai 1 Maret, mengatakan bahwa mereka yang berusia antara 12-14 tahun, akan memikul tanggung jawab pidana jika mereka "melakukan pembunuhan yang disengaja, dengan sengaja melukai orang lain sehingga menyebabkan kematian, atau melukai parah orang lain dengan menggunakan cara-cara yang sangat kejam."