Di Balik Keputusan Sri Lanka Larang Pemakaian Burka

Round Up

Di Balik Keputusan Sri Lanka Larang Pemakaian Burka

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 20:32 WIB
Sri Lanka telah mengambil langkah signifikan untuk melarang burka dan penutup wajah lainnya di tempat umum, dengan alasan keamanan nasional.
Ilustrasi (Foto: Getty Images)
Kolombo -

Sri Lanka melarang pemakaian burka dan penutup wajah lainnya di tempat umum. Disebutkan larangan itu karena alasan 'keamanan nasional'.

Seperti dilansir Reuters dan BBC, Senin (15/3/2021), Menteri Keamanan Publik, Sarath Weerasekera dalam acara konferensi pers menyampaikan pihaknya sudah menandatangani rencana tersebut. Sementara itu, para pejabat mengatakan mereka berharap larangan itu segera diterapkan.

"Dulu, perempuan dan gadis Muslim tidak pernah mengenakan burka. Itu adalah tanda ekstremisme agama yang muncul baru-baru ini. Kami pasti akan melarangnya," kata Weerasekera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan dilakukan usai terjadi pemboman gereja dan hotel oleh militan Islam di Sri Lanka pada hari Paskah, April 2019 lalu. Peristiwa itu menewaskan lebih dari 250 orang.

Kelompok militan ISIS mengatakan berada di balik serangan itu.

ADVERTISEMENT

Sementara pihak berwenang mencari para pelaku, larangan penggunaan penutup wajah darurat diterapkan di negara mayoritas Buddha itu.

Saat ini pemerintah Sri Lanka akan menerapkan larangan pemakaian burka secara permanen.

Sementara itu, Weerasekera juga menegaskan pemerintah akan menutup lebih dari seribu sekolah Islam.

"Tidak ada yang bisa membuka sekolah dan mengajarkan apa pun yang Anda inginkan kepada anak-anak. Sekolah harus sesuai dengan kebijakan pendidikan yang ditetapkan pemerintah.

Sebagian besar sekolah yang tidak terdaftar "hanya mengajarkan bahasa Arab dan Alquran, jadi itu buruk", katanya.

Merespon larangan itu, Hilmi Ahmed, wakil presiden Dewan Muslim Sri Lanka, mengatakan kepada BBC bahwa jika para pejabat memiliki masalah dalam mengidentifikasi orang-orang yang mengenakan burka "orang yang mengenakan tidak akan ada keberatan untuk melepas penutup wajah untuk tujuan pengecekan identitas".

Dia mengatakan setiap orang memiliki hak untuk memakai penutup wajah terlepas dari keyakinan mereka: "Hal itu harus dilihat dari sudut pandang hak dan bukan hanya dari sudut pandang agama."

Mengenai masalah madrasah, Ahmed menekankan bahwa sebagian besar sekolah Muslim terdaftar di pemerintah.

Halaman 2 dari 2
(izt/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads