Suu Kyi Dituduh Korupsi Rp 8 M, Pengacara: Ini Lelucon Paling Lucu!

Suu Kyi Dituduh Korupsi Rp 8 M, Pengacara: Ini Lelucon Paling Lucu!

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 12 Mar 2021 16:06 WIB
suu kyi
Aung San Suu Kyi (Foto: AP)
Jakarta -

Pengacara Aung San Suu Kyi membantah tuduhan korupsi Rp 8,5 miliar yang dilontarkan junta militer Myanmar terhadap pemimpin sipil yang digulingkan itu. Tuduhan ini disebut "tidak berdasar" dan merupakan "lelucon paling lucu."

Myanmar telah dilanda kekacauan sejak kudeta militer 1 Februari yang membuat Suu Kyi digulingkan, ditahan, dan dituduh melakukan beberapa tuduhan kriminal, termasuk memiliki walkie-talkie tanpa izin dan melanggar pembatasan virus Corona.

Pada hari Kamis (11/3) waktu setempat, seorang juru bicara junta, Brigadir Jenderal Zaw Min Tun mengumumkan tuduhan korupsi terhadap Suu Kyi. Dikatakannya, seorang menteri utama yang sekarang ditahan telah mengakui memberinya US$ 600.000 (Rp 8,5 miliar) dan lebih dari 10 kilogram emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuduhan terhadap Daw Aung San Suu Kyi, penasihat negara, tidak berdasar, terutama terkait dolar dan emas batangan - itu adalah lelucon paling lucu dari semuanya," kata pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw kepada AFP, Jumat (12/3/2021).

ADVERTISEMENT

"Dia mungkin memiliki kekurangan, tetapi suap dan korupsi bukanlah sifatnya," kata pengacara veteran hak asasi manusia itu.

Sidang Suu Kyi dijadwalkan pada 15 Maret, tetapi sejauh ini Khin Maung Zaw belum bisa melakukan pertemuan pribadi dengan kliennya.

"Saya frustrasi karena klien saya tidak diberi hak pembelaan dan hak atas peradilan yang adil," katanya, seraya menambahkan bahwa ia tetap mempersiapkan untuk sidang 15 Maret.

Sejak dia ditahan pada 1 Februari, Suu Kyi tidak pernah terlihat di depan umum.

Sebelumnya, Suu Kyi telah dijerat empat dakwaan sekaligus oleh pengadilan Myanmar.

Dakwaan-dakwaan itu antara lain, satu dakwaan melanggar undang-undang (UU) impor karena mengimpor walkie-talkie secara ilegal, satu dakwaan melanggar UU penanggulangan bencana alam karena melanggar protokol pandemi virus Corona, satu dakwaan melanggar UU pidana era kolonial yang melarang publikasi informasi yang memicu ketakutan atau kewaspadaan dan satu dakwaan melanggar aturan telekomunikasi yang mengatur lisensi untuk peralatan.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads