Otoritas Kamboja melaporkan kematian pertama akibat virus Corona (COVID-19) di wilayahnya. Kematian pertama ini dilaporkan saat Kamboja sedang menghadapi kenaikan kasus Corona beberapa waktu terakhir.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (11/3/2021), Kementerian Kesehatan Kamboja mengumumkan bahwa seorang pria berusia 50 tahun meninggal dunia setelah dinyatakan positif Corona kurang dari dua pekan lalu. Pria yang tidak disebut namanya itu meninggal dunia pada Kamis (11/3) pagi waktu setempat.
Disebutkan lebih lanjut bahwa pria tersebut dinyatakan positif Corona pada 27 Februari lalu. Dia merupakan sopir untuk seorang warga negara China yang tinggal di kota pantai Sihanoukville, yang juga terinfeksi Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamboja melaporkan kenaikan tajam kasus Corona sejak 20 Februari lalu. Sejauh ini, 1.124 kasus Corona tercatat di wilayah Kamboja -- total itu tercatat sebagai salah satu kasus Corona terendah di kawasan Asia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Kamboja menyebut kasus-kasus baru muncul akibat wabah baru di tengah masyarakat setempat. Pelacakan kontak mengarah pada seorang warga negara asing yang melanggar karantina di sebuah hotel dan mendatangi kelab malam setempat pada awal Februari lalu.
Kamboja yang berpenduduk 16 juta jiwa ini terletak berdekatan dengan Laos, Thailand dan Vietnam, yang tergolong sukses mengendalikan penyebaran Corona di wilayah masing-masing. Negara ini telah memulai program vaksinasi Corona di wilayahnya sejak bulan lalu.
Sementara itu, lonjakan kasus Corona di Kamboja ini mendorong pemerintah mengubah sebuah hotel mewah di Phnom Penh menjadi sebuah rumah sakit (RS) khusus pasien Corona. Hotel mewah yang sudah tidak beroperasi itu diubah menjadi RS dengan 500 kamar dalam waktu dua hari.
Tidak hanya itu, otoritas Kamboja juga menerapkan aturan hukum baru yang menjatuhkan hukuman pidana terhadap setiap pelanggaran aturan kesehatan dan penularan yang terus meningkat di negara ini.
Pada Jumat (5/3) lalu, pemerintah Kamboja meloloskan undang-undang (UU) yang memberlakukan hukuman pidana, termasuk denda dan hukuman penjara, bagi mereka yang melanggar aturan kesehatan untuk mencegah penyebaran Corona.
Di bawah UU baru, tindakan secara sengaja menyebarkan virus Corona bisa dihukum hingga 10 tahun penjara, atau 20 tahun penjara jika pelanggaran dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi.
Namun para pengkritik menyebut UU itu rawan disalahgunakan karena tidak terlalu jelas. Otoritas setempat dinilai bisa memanfaatkan UU itu secara sewenang-wenang dengan menargetkan orang-orang dan kelompok yang memprotes kebijakan pemerintah selama pandemi.
Simak juga 'Kamboja Dapat Pasokan Vaksin Covid-19 dari India':