Corona Melonjak, Hotel Mewah di Kamboja Diubah Jadi Rumah Sakit

Corona Melonjak, Hotel Mewah di Kamboja Diubah Jadi Rumah Sakit

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 16:24 WIB
A policeman (C) and people wear facemasks, used as a preventive measure against the COVID-19 novel coronavirus, at a market in Phnom Penh on March 17, 2020. (Photo by TANG CHHIN Sothy / AFP)
Ilustrasi (dok. AFP/TANG CHHIN SOTHY)
Phnom Penh -

Sebuah hotel mewah di Phnom Penh, Kamboja, diubah menjadi sebuah rumah sakit (RS) khusus pasien virus Corona (COVID-19) setelah terjadi kenaikan kasus infeksi di negara tersebut. Hotel mewah yang sudah tidak beroperasi itu diubah menjadi RS dengan 500 kamar.

Seperti dilansir Associated Press, Selasa (9/3/2021), hotel mewah bernama Great Duke Phnom Penh ini sudah tidak beroperasi selama dua tahun. Pada Senin (8/3) waktu setempat, hotel mewah itu selesai diubah menjadi RS khusus untuk merawat pasien Corona di tengah gelombang ketiga yang melanda Kamboja.

Perdana Menteri Hun Sen menugaskan Jenderal Hun Manet, putra tertuanya yang juga seorang panglima militer berpengaruh, untuk memimpin upaya mengubah hotel mewah itu menjadi rumah sakit sementara dalam waktu dua hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Properti itu saat ini dimiliki oleh seorang pengusaha China yang mengubah nama hotel itu setelah membelinya dari seorang taipan Kamboja. Tidak diketahui secara jelas mengapa hotel mewah itu ditutup.

Terletak di pusat kota Phnom Penh dan masih dalam kondisi baik, hotel ini terkenal pada tahun 2000-an. Saat itu, hotel ini populer bagi kalangan diplomatik asing, LSM dan kelompok-kelompok lain untuk menggelar konferensi atau rapat yang diselenggarakan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Otoritas Kamboja secara resmi mencatat 1.011 kasus Corona di wilayahnya, tanpa kematian sejauh ini. Pada Senin (8/3) waktu setempat, Kementerian Kesehatan Kamboja mengumumkan 24 kasus Corona dalam sehari.

Kementerian Kesehatan Kamboja dalam pernyataannya menyebut kasus-kasus baru muncul akibat wabah baru di tengah masyarakat setempat. Pelacakan kontak mengarah pada seorang warga negara asing yang melanggar karantina di sebuah hotel dan mendatangi kelab malam setempat pada awal Februari lalu.

Simak juga Video: Kamboja Dapat Pasokan Vaksin Covid-19 dari India

[Gambas:Video 20detik]



Pelanggaran itu berdampak pada kemunculan banyak kasus baru Corona, yang kemudian membuat pemerintah pada 20 Februari lalu mengumumkan penutupan seluruh sekolah negeri, bioskop, bar dan area-area hiburan di Phnom Penh selama dua pekan.

Sejak saat itu, pemerintah Kamboja memperpanjang penutupan selama dua pekan untuk sekolah, gym, tempat konser, museum dan tempat-tempat hiburan lainnya di Phnom Penh, dekat Provinsi Kandal dan Provinsi Sihanoukville.

Tidak hanya itu, otoritas Kamboja juga menerapkan aturan hukum baru yang menjatuhkan hukuman pidana terhadap setiap pelanggaran aturan kesehatan dan penularan yang terus meningkat di negara ini.

Pada Jumat (5/3) lalu, pemerintah Kamboja meloloskan undang-undang (UU) yang memberlakukan hukuman pidana, termasuk denda dan hukuman penjara, bagi mereka yang melanggar aturan kesehatan untuk mencegah penyebaran Corona. Misalnya, di bawah UU baru, tindakan secara sengaja menyebarkan virus Corona bisa dihukum hingga 10 tahun penjara, atau 20 tahun penjara jika pelanggaran dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi.

UU itu mencakup tindakan administratif seperti larangan perjalanan, larangan pertemuan, lockdown di area-area dengan jumlah kasus tinggi dan berbagai 'tindakan administratif dan langkah lainnya yang diperlukan untuk merespons dan mencegah penyebaran COVID-19'. Langkah lainnya itu tidak dijelaskan lebih lanjut.

Menanggapi UU baru itu, para pengkritik menyebutnya rawan disalahgunakan karena tidak terlalu jelas. Otoritas setempat dinilai bisa memanfaatkan UU itu dengan secara sewenang-wenang menargetkan orang-orang dan kelompok yang memprotes kebijakan pemerintah selama pandemi.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads