Serang Rumah PM Justin Trudeau, Pria Kanada Dihukum 6 Tahun Penjara

Serang Rumah PM Justin Trudeau, Pria Kanada Dihukum 6 Tahun Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 11 Mar 2021 13:24 WIB
Prime Minister Justin Trudeau holds a news conference in Ottawa on Wednesday, Jan. 8, 2020. (Sean Kilpatrick/The Canadian Press via AP)
Justin Trudeau (dok. Sean Kilpatrick/The Canadian Press via AP)
Ottawa -

Seorang pria Kanada dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh pengadilan terkait serangan ke rumah Perdana Menteri (PM) Justin Trudeau. Pria ini membawa lima senjata api penuh dengan peluru dan berniat mengkonfrontasi PM Trudeau.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (11/3/2021), Corey Hurren (46) mengaku bersalah dalam sidang bulan lalu, atas delapan dakwaan terkait insiden di kompleks yang menjadi tempat tinggal PM Trudeau di Ottawa pada Juli tahun lalu. Kepemilikan senjata api ilegal menjadi dakwaan paling serius yang didakwakan kepadanya.

Dalam sidang putusan pada Rabu (10/3) waktu setempat, hakim pengadilan Ontario, Robert Wadden, menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Hurren yang dipotong masa tahanan satu tahun selama sidang berproses. Hurren juga dilarang memiliki senjata api untuk seumur hidupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya," sebut hakim Wadden dalam putusannya.

Hurren yang membawa dua pistol, dua shotgun, dan sebuah senapan semi-otomatis, saat itu menabrakkan mobilnya ke gerbang Rideau Cottage, kompleks perkebunan yang menjadi tempat tinggal PM Trudeau bersama keluarganya.

ADVERTISEMENT

Dia kemudian turun dari mobil dan berjalan kaki menuju kediaman PM Trudeau.

Untungnya saat kejadian, PM Trudeau dan keluarganya sedang tidak ada di rumah. Setelah pengepungan selama 90 menit, polisi berhasil meyakinkan Hurren untuk menyerahkan diri.

Hurren yang seorang kopral pada unit tentara cadangan yang bertugas di area-area terpencil di Kanada, berkendara sejauh 1.900 kilometer dari rumahnya di Manitoba untuk mengkonfrontasi PM Trudeau karena dia marah atas pembatasan virus Corona (COVID-19) dan larangan federal untuk senjata api serbu.

"Ini adalah agresi bersenjata terhadap pemerintah, yang harus dikecam dengan keras," sebut hakim Wadden dalam putusannya.

Vonis terhadap Hurren ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yang menyebut Hurren mengancam keselamatan publik. Pengacara Hurren dalam pembelaannya menyebut kliennya hanyalah pemilik bisnis kecil yang mengalami depresi setelah kehilangan bisnis pembuatan sosis saat pandemi Corona.

Halaman 2 dari 2
(nvc/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads