Kepolisian India menahan lebih dari 150 pengungsi Rohingya yang kedapatan tinggal secara ilegal di wilayah Jammu dan Kashmir. Proses untuk mendeportasi pengungsi Rohingya yang ditahan itu telah dimulai.
Pengungsi Rohingya lainnya yang ada di India mengutarakan kekhawatiran mereka jika dideportasi ke Myanmar. Demikian disampaikan dua pejabat India yang enggan disebut identitasnya, seperti dilansir Reuters, Senin (8/3/2021).
Pengungsi Rohingya yang ditangkap kini ditempatkan di 'pusat penampungan' darurat di penjara Hira Nagar, Jammu, setelah otoritas setempat melakukan tes biometrik dan tes lainnya untuk memverifikasi identitas mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya itu merupakan bagian dari praktik melacak warga negara asing yang tinggal di Jammu tanpa dokumen yang sah," tutur salah satu pejabat India tersebut.
"Kita telah memulai proses deportasi dari para pengungsi ini," imbuhnya.
Diketahui bahwa pada Agustus 2019, pemerintahan federal Perdana Menteri Narendra Modi mencabut status khusus Jammu dan Kashmir dan sekarang mengendalikan wilayah itu dari New Delhi.
Pemerintahan PM Modi yang beraliran nasionalis Hindu menganggap Rohingya, yang menganut Islam, sebagai warga asing dan risiko keamanan, dan telah memerintahkan agar ribuan dari mereka yang tinggal di permukiman yang tersebar diidentifikasi dan dipulangkan ke negara asalnya, Myanmar.
Ratusan ribu warga Rohingya terpaksa meninggalkan kampung halaman mereka setelah operasi sarat kekerasan dari militer Myanmar tahun 2017 lalu. Sebagian besar dari mereka tinggal di kamp-kamp reyot yang ada di perbatasan Myanmar-Bangladesh. Myanmar membantah tuduhan genosida dan menyebut militernya memerangi kampanye pemberontakan secara sah.
Para pengungsi Rohingya yang tinggal di Jammu -- jumlah pastinya tidak diketahui -- mengaku khawatir soal penahanan rekan-rekan sesama pengungsi dan ancaman deportasi.
"Kami akan kembali ketika perdamaian kembali ke negara kami," ucap salah satu pengungsi bernama Sufeera (28), yang menyebut paman dan saudara laki-lakinya dibawa ke pusat penampungan sehingga kini dirinya sendirian dengan anak-anaknya.
Seorang pengungsi lainnya, Sadiq (48), menuturkan bahwa keluarganya juga ditahan. "Kami diberitahu bahwa kami akan dideportasi," ujarnya. "Mereka mengambil ibu dan ayah ... Siapa yang akan mengurus mereka?" imbuhnya.
India menolak argumen Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa deportasi Rohingya melanggar prinsip refoulement -- mengirimkan pengungsi kembali ke tempat di mana mereka menghadapi bahaya.
Para pengungsi Rohingya yang masih berada di India mengatakan bahwa kondisinya tidak kondusif bagi mereka untuk kembali ke Myanmar, setelah melarikan diri dari kekerasan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.