Eks Presiden Peru Diadili Atas Sterilisasi Paksa Ribuan Wanita

Eks Presiden Peru Diadili Atas Sterilisasi Paksa Ribuan Wanita

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 11:05 WIB
mantan presiden peru Alberto Fujimori
Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori (dok. REUTERS/Janine Costa)
Lima -

Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori, mulai disidang atas tuduhan 'sterilisasi paksa' ribuan wanita miskin, yang kebanyakan penduduk asli negara itu. Fujimori disidang bersama beberapa mantan pejabat era pemerintahannya.

Seperti dilansir AFP, Selasa (2/3/2021), diperkirakan sekitar 270 ribu warga Peru menjadi sasaran operasi agar saluran tuba mereka diikat sebagai bagian dari program keluarga berencana yang diberlakukan selama empat tahun terakhir kepemimpinan Fujimori.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Pablo Espinoza, membacakan dakwaan untuk Fujimori yang kini berusia 82 tahun dan beberapa terdakwa lainnya, termasuk tiga mantan Menteri Kesehatan Peru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan jaksa Espinoza bahwa Fujimori dan para terdakwa lainnya 'melakukan banyak hal berbahaya dengan kebijakan mereka'.

"(Para terdakwa) Bermain-main dengan nyawa dan kesehatan reproduksi orang-orang, tanpa mempedulikan soal dampaknya," sebut jaksa Espinoza.

ADVERTISEMENT

Fujimori yang saat ini tengah menjalani masa hukuman 25 tahun penjara atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama masa kepresidenannya tahun 1990-2000 silam, tidak ikut hadir dalam sidang virtual ini.

Dia dan lima terdakwa lainnya dituduh sebagai 'pelaku tidak langsung yang merusak kehidupan dan kesehatan, memicu cedera serius dan pelanggaran hak asasi manusia secara serius' terhadap para wanita yang menjalani bedah sterilisasi antara tahun 1996 hingga tahun 2000 lalu.

Simak video 'Aktivitas Warga Peru Setelah Aturan Lockdown Sebulan Dicabut':

[Gambas:Video 20detik]



Sebagian besar korban adalah masyarakat adat atau penduduk asli Peru, termasuk seorang perempuan berusia 19 tahun pada tahun 1997 saat dia membawa bayinya ke klinik untuk divaksinasi, namun malah disekap oleh tentara.

Seorang wanita lainnya tewas pada Maret 1998 setelah menjalani prosedur sterilisasi paksa.

Jika para terdakwa terbukti bersalah, maka negara bisa dimintai kompensasi atas dampaknya karena Peru telah mengakui hak-hak korban sterilisasi paksa untuk menerima ganti rugi dari pemerintah.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads