Gugatan hukum syariat soal larangan hubungan seks sejenis dimenangkan oleh seorang pria asal Malaysia. Ini adalah kemenangan perdana semacam itu di Malaysia.
Seperti dilansir AFP, Kamis (25/2/2021), kemenangan itu dipuji sebagai bentuk 'kemajuan monumental' dalam memerangi persekusi terhadap komunitas LGBT di negara tersebut. Pria yang tidak disebut namanya ini didakwa di pengadilan syariat negara bagian Selangor, Malaysia pada 2019 atas tuduhan berupaya melakukan 'hubungan intim yang melawan kodrat alam'.
Kemenangan itu merubah dakwaan di kasus serupa, yang sebelumnya beberapa terdakwa telah mengaku bersalah dan mendapat hukuman cambuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis (25/2) waktu setempat, pengadilan tinggi Malaysia memihak penggugat yang menilai negara bagian Selangor tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang semacam itu.
Menurut pengacara penggugat, Surendra Ananth, putusan pengadilan itu berarti undang-undang yang melarang seks sejenis dibatalkan dan kasus pria ini harus digugurkan.
Aktivis hak kaum gay, Numan Afifi, menyambut baik putusan itu sebagai 'perkembangan bersejarah'. "Itu menandai kemajuan monumental bagi hak LGBT di Malaysia. Kita telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk hidup bermartabat tanpa takut dituntut," ucapnya.
Seperti diketahui, Malaysia yang penduduknya multi-etnis ini memiliki sistem hukum jalur ganda, dengan pengadilan syariat menangani beberapa kasus untuk warga Muslim dan hukum syariat diberlakukan oleh masing-masing negara bagian.
Lihat juga video 'Pasien Wisma Atlet Jadi Tersangka Kasus Mesum Gay':
Namun undang-undang di negara bagian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di tingkat federal. Dalam beberapa kasus di Malaysia, sodomi dianggap sebagai tindak kejahatan menurut hukum pidana nasional -- meskipun aturan hukum itu jarang ditegakkan.
Kendati demikian, aturan hukum syariat yang melarang seks sejenis masih berlaku di beberapa negara bagian lainnya di Malaysia.
Pria yang mengajukan gugatan itu merupakan salah satu dari 11 orang yang ditangkap karena diduga melakukan hubungan seks sejenis di sebuah apartemen tahun 2018 lalu. Beberapa dari mereka yang ditangkap telah mengaku bersalah melakukan pelanggaran di hadapan pengadilan syariat dan menerima hukuman cambuk enam kali serta vonis hingga tujuh bulan penjara.