Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ibnu Hajar (46) sehingga hukuman matinya berkekuatan hukum tetap. Ibnu Hajar merupakan bos 30 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia lewat jalur laut. Bagaimana kasusnya?
Kasus bermula saat Ibnu dihubungi Adi Perlak tentang rencana penyelundupan sabu dari Malaysia lewat jalur laut pada 2019. Ibnu menyanggupi dan membentuk tim guna membawa paket bernilai lebih dari Rp 10 miliar itu.
Pada 27 Februari 2019, paket sabu sudah sampai di Pantai Labu. Untuk mengurus sewa kapal, Adi Perlak mentransfer Rp 100 juta ke Ibnu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bongkar-muat kapal, pergerakan mereka diendus BNN dan komplotan itu ditangkap. Ibnu dkk diproses secara hukum dan diadili.
Tepat di Hari Sumpah Pemuda pada 2019, PN Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman mati kepada Ibnu Hajar. Putusan diketok oleh ketua majelis Liberty Sitorus dengan anggota Sarma Siregar dan Udut Widodo Napitupulu. Majelis menyatakan peran Ibnu bersifat dominan dan dapat dikategorikan termaksud pelaku utama. Ditambah dengan jumlah barang bukti sabu seberat 30 kilogram dengan akibat yang ditimbulkan jika sabu itu digunakan akan merusak banyak generasi bangsa Indonesia.
Pada 9 Januari 2020, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman mati ke Ibnu Hajar. Mengetahui dirinya divonis mati, Ibnu Hajar mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Ibnu Hajar bin Muhamad Ali alias Benu tersebut," demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Rabu (24/2/2021).
Lebih lanjut baca di halaman selanjutnya.
Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Majelis menilai alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan.
"Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," ujar majelis kasasi.
Di kasus itu, tiga anak buah Ibnu Hajar dihukum penjara seumur hidup. Mereka adalah Dedi Iskandar, Adi Suprianto, dan Rahmadsyah Putra.
Peran Adi menjadi pencari ABK kapal yang menjemput 30 kg sabu di Malaysia. Putusan Adi dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Adapun Rahmadsyah yang berperan sebagai membawa sabu dari Pantai Labu ke Medan dihukum penjara seumur hidup. Rahmadsyah dijanjikan Rp 30 juta. Sedangkan Dedi perannya sama dengan Rahmadsyah yaitu menjadi pembawa sabu dari pelabuhan ke Medan.