Seorang pria Malaysia memenangkan gugatan hukuman terhadap hukum syariat yang melarang hubungan seks sejenis. Kemenangan pertama untuk gugatan semacam itu di Malaysia, dipuji sebagai 'kemajuan monumental' dalam memerangi persekusi terhadap komunitas LGBT di negara tersebut.
Seperti dilansir AFP, Kamis (25/2/2021), pria yang tidak disebut namanya ini didakwa di pengadilan syariat tahun 2019 atas tuduhan berupaya melakukan 'hubungan intim yang melawan kodrat alam'. Beberapa orang lainnya yang didakwa dalam kasus yang sama telah mengaku bersalah dan dihukum cambuk.
Dalam kasus ini, aturan hukum yang melarang seks sejenis yang digugat itu berlaku di negara bagian Selangor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malaysia yang penduduknya multi-etnis ini diketahui memiliki sistem hukum jalur ganda, dengan pengadilan syariat menangani beberapa kasus untuk warga Muslim dan hukum syariat diberlakukan oleh masing-masing negara bagian.
Namun undang-undang di negara bagian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di tingkat federal. Dalam beberapa kasus di Malaysia, sodomi dianggap sebagai tindak kejahatan menurut hukum pidana nasional -- meskipun aturan hukum itu jarang ditegakkan.
Dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis (25/2) waktu setempat, pengadilan tinggi Malaysia memihak penggugat yang menilai negara bagian Selangor tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang semacam itu.
Menurut pengacara penggugat, Surendra Ananth, putusan pengadilan itu berarti undang-undang yang melarang seks sejenis dibatalkan dan kasus pria ini harus digugurkan.
Lihat juga Video: Pengubur Jasad Kakak di Depok Pernah Bunuh Pria LGBT
Aktivis hak kaum gay, Numan Afifi, menyambut baik putusan itu sebagai 'perkembangan bersejarah'. "Itu menandai kemajuan monumental bagi hak LGBT di Malaysia. Kita telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk hidup bermartabat tanpa takut dituntut," ucapnya.
Kendati demikian, aturan hukum syariat yang melarang seks sejenis masih berlaku di beberapa negara bagian lainnya di Malaysia.
Pria yang mengajukan gugatan itu merupakan salah satu dari 11 orang yang ditangkap karena diduga melakukan hubungan seks sejenis di sebuah apartemen tahun 2018 lalu. Beberapa dari mereka yang ditangkap telah mengaku bersalah melakukan pelanggaran di hadapan pengadilan syariat dan menerima hukuman cambuk enam kali serta vonis hingga tujuh bulan penjara.