Seorang narapidana perempuan Iran, Zahra Esmaili tetap dihukum gantung oleh otoritas penjara meski dirinya sudah meninggal dunia. Hal itu disampaikan pengacaranya, Omid Moradi yang mendampingi kliennya saat menunggu giliran eksekusi.
Seperti dilansir dari Al-Arabiya, Kamis (25/2/2021) Moradi mengatakan kliennya tetap digantung setelah meninggal akibat serangan jantung, beberapa saat sebelum eksekusi mati dilakukan.
Diketahui bahwa Zahra Esmaili dinyatakan bersalah atas pembunuhan suaminya, Alireza Zamani dan dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan Iran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suami Esmaili adalah seorang agen senior Kementerian Intelijen Iran.
"Eksekusi Esmaili dilakukan di penjara Rajaei-Shahr, kota Karaj, sebelah barat ibu kota Teheran, bersama dengan tujuh orang lainnya pada Rabu (17/2)," kata Kelompok Hak Asasi Manusia Iran (IHR).
Namun, menurut Moradi, jumlah tahanan yang digantung tersebut tidak benar. Moradi mengatakan bahwa kliennya digantung bersama dengan 16 napi pria lainnya.
Menurut Moradi, saat melihat langsung beberapa pria digantung di depan matanya, Esmaili mengalami serangan jantung. Dia menambahkan sertifikat kematian kliennya menyatakan "serangan jantung" sebagai penyebab kematian.
"Zahra Esmaili meninggal sebelum gilirannya tiba, tapi meski begitu, mereka tetap menggantung tubuhnya yang tak bernyawa," kata Moradi.
Iran memiliki jumlah eksekusi mati tertinggi di dunia setelah China. Menurut IHR, Iran telah mengeksekusi 42 orang sejak awal tahun ini.
Simak juga video 'Iran Setujui Kesepakatan Tekhnis Pengawasan Nuklir IAEA':