Irak Kembali Hukum Gantung Lima Narapidana Terorisme

Irak Kembali Hukum Gantung Lima Narapidana Terorisme

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 13:17 WIB
Amnesty International: Eksekusi Hukuman Mati Secara Global Terus Berkurang
Ilustrasi hukuman gantung (Foto: DW News)
Baghdad -

Otoritas Irak menghukum gantung lima narapidana yang dihukum atas dakwaan terorisme di sebuah penjara di Irak Selatan. Eksekusi mati ini dilakukan di tengah protes internasional dalam beberapa bulan terakhir atas rekor eksekusi di negara itu.

Seperti dilansir AFP, Rabu (10/2/2021) sumber keamanan menyebut kelima narapidana, semuanya warga Irak, dieksekusi di penjara Nasiriyah di provinsi Dhi Qar, satu-satunya penjara di Irak yang melakukan hukuman mati.

Warga Irak menyebut penjara Nasiriyah sebagai Al-Hut, yang berarti 'ikan paus', yang menggambarkan penjara kerap 'menelan' orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang tahun 2005 menjatuhkan hukuman mati bagi siapa saja yang dihukum karena terorisme, mencakup keanggotaan kelompok ekstremis, bahkan jika terpidana tidak dinyatakan bersalah atas tindakan tertentu.

Sejak Irak mendeklarasikan kekalahan ISIS pada akhir 2017, negara itu telah menghukum mati ratusan warganya sendiri karena menjadi anggota kelompok ISIS.

ADVERTISEMENT

Hanya sebagian kecil hukuman yang telah dilaksanakan, karena harus disetujui oleh presiden negara tersebut - saat ini presiden Barham Saleh, dikenal menentang hukuman mati.

Bulan lalu, pihak berwenang Irak mengungkapkan bahwa mereka memiliki lebih dari 340 perintah eksekusi mati "untuk terorisme atau tindakan kriminal" yang siap dilakukan. Sumber kepresidenan mengatakan kepada AFP bahwa sebagian besar persetujuan itu sudah ada sebelum Saleh menjadi presiden.

Eksekusi mati kelima tahanan pada hari Selasa (9/2) tersebut adalah yang kedua di tahun ini, menyusul hukuman gantung terhadap tiga narapidana terorisme di Nasiriyah pada akhir Januari.

Hukuman gantung ini dilakukan hanya beberapa hari setelah dua serangan bom bunuh diri di Baghdad yang menewaskan sedikitnya 32 orang dan diklaim oleh ISIS.

Terlepas dari pengaruh Saleh yang moderat, menurut Amnesty International, Irak pada tahun 2019 melakukan jumlah eksekusi tertinggi keempat di antara negara-negara di seluruh dunia, setelah China, Iran dan Arab Saudi.

Meskipun tidak ada catatan publik untuk tahun 2020, sumber peradilan mengatakan kepada AFP setidaknya ada 30 eksekusi mati tahun lalu.

Tahun lalu, eksekusi dilakukan terhadap 21 pria terduga terorisme dan digantung di penjara Nasiriyah pada November 2020. Hukuman gantung itu memicu kecaman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menggambarkan berita itu "sangat meresahkan" dan meminta Irak untuk menghentikan eksekusi lainnya yang direncanakan.

Kelompok hak asasi lainnya menuduh sistem peradilan Irak korup, melakukan persidangan yang tergesa-gesa atas bukti tidak langsung dan gagal untuk memberikan pembelaan yang tepat bagi terdakwa. Para advokat juga mengungkapkan ketakutan bahwa Irak melakukan eksekusi untuk keuntungan politik.

Peneliti Human Rights Watch, Belkis Wille mengatakan kepada AFP bulan lalu, bahwa para pemimpin Irak sering menggunakan pengumuman eksekusi sebagai 'sinyal' bahwa mereka menganggap serius serangan terhadap warga sipil.

"Hukuman mati digunakan sebagai alat politik lebih dari apapun," katanya.

Halaman 2 dari 2
(izt/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads