Pengadilan Minta Disetop, Imigrasi Malaysia Tetap Deportasi 1.000 WN Myanmar

Pengadilan Minta Disetop, Imigrasi Malaysia Tetap Deportasi 1.000 WN Myanmar

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 18:11 WIB
Rohingya refugees alight from a naval ship after arriving at Bhashan Char island, in the Bay of Bengal, Bangladesh, Tuesday, Dec. 29, 2020. Officials in Bangladesh sent a second group of Rohingya refugees to the island on Monday despite calls by human rights groups for a halt to the process. Seven Bangladesh navy ships carrying 1,804 Rohingya refugees arrived Tuesday at an isolated island where they will be relocated despite concerns among human rights groups about their safety. Authorities say the refugees were selected for relocation based on their willingness, and that no pressure was applied on them. But several human rights and activist groups say some refugees have been forced to go to the island, located 21 miles (34 kilometers) from the mainland. (AP Photo/Mahmud Hossain Opu)
Ilustrasi (Foto: AP/Mahmud Hossain Opu)
Kuala Lumpur -

Pemerintah Malaysia tetap melakukan deportasi terhadap warga Myanmar untuk kembali ke negara asalnya. Tindakan ini dilakukan meski ada perintah pengadilan yang menghentikan sementara pemulangan tersebut dan banyak kritikan dari kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional.

Seperti dilansir dari AFP dan The Star, Selasa (22/2/2021) Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud mengatakan pihaknya telah memulangkan 1.086 imigran dengan tiga kapal milik Angkatan Laut Myanmar. Disebutkan Khairul bahwa tidak ada warga Rohingya atau pencari suaka di antara mereka yang dipulangkan.

Khairul mengatakan warga Myanmar yang dideportasi adalah imigran tidak berdokumen, yang ditahan di seluruh Malaysia sejak tahun lalu. Mereka dideportasi dari pangkalan Angkatan Laut Kerajaan Malaysia di Lumut, menggunakan tiga kapal Angkatan Laut Myanmar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang dideportasi adalah warga negara Myanmar dan bukan Rohingya atau pencari suaka," tegasnya dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Selasa (22/2) waktu setempat.

Ditambahkan Khairul bahwa warga negara Myanmar itu setuju untuk dideportasi dengan sukarela. "Mereka sepakat untuk kembali ke negara asalnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Khairul menyebut deportasi adalah bagian dari aktivitas berkelanjutan yang melibatkan mereka yang ditahan di rumah tahanan imigrasi.

"Upaya deportasi berlangsung lambat tahun lalu karena banyak negara menutup perbatasannya saat itu," katanya.

Saksikan juga 'Jokowi-PM Malaysia Bahas TKI Hingga Kudeta Myanmar':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya Pengadilan Tinggi Malaysia memerintahkan penghentian sementara rencana deportasi 1.200 warga Myanmar ke Tanah Air mereka. Hal itu dilakukan menyusul banyaknya kritikan dari berbagai pihak terhadap tindakan pemerintah Malaysia.

Namun dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memerintahkan penghentian repatriasi untuk memungkinkan digelarnya sidang pada Rabu (24/2) besok, terkait gugatan menuntut penghentian deportasi. Pengacara yang menangani masalah deportasi, New Sin Yew, mengatakan pihaknya akan berupaya untuk menghentikan deportasi itu.

Departemen melalui Kementerian Dalam Negeri dan Wisma Putra Malaysia mengatakan akan terus berupaya bersepakat dengan negara-negara seperti Vietnam, Indonesia dan Bangladesh dalam membawa pulang warganya.

Halaman 2 dari 2
(izt/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads