Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa tiga pejabat intelijen militer Korea Utara (Korut) melakukan pencurian mata uang digital secara global, termasuk di Indonesia. Sebuah perusahaan pertukaran mata uang digital di Indonesia disebut sebagai salah satu korban dalam dakwaan AS.
Seperti dilansir AFP, Kamis (18/2/2021), dakwaan AS menyebut tiga pejabat Korut yang disebut sebagai 'peretas' itu melakukan pencurian siber dari bank-bank dan ATM di berbagai negara, juga merampok perusahaan mata uang digital dan mencuri mata uang digital dari berbagai target di banyak negara.
Untuk perampokan perusahaan mata uang digital, peretas Korut disebutkan menargetkan perusahaan pertukaran mata uang digital di Slovenia dan Indonesia. Secara khusus untuk Indonesia, Departemen Kehakiman AS menyebut peretas Korut mencuri US$ 24,9 juta (sekitar Rp 350 miliar) pada tahun 2018 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menargetkan ratusan perusahaan cryptocurrency dan melakukan pencurian cyrptocurrency senilai puluhan juta dolar (AS), termasuk US$ 75 juta dari sebuah perusahaan cryptocurrency Slovenia pada Desember 2017; US$ 24,9 juta dari sebuah perusahaan cryptocurrency Indonesia pada September 2018," sebut Departemen Kehakiman AS dalam keterangan persnya.
"Dan US$ 11,8 juta dari perusahaan jasa keuangan di New York pada Agustus 2020 di mana para peretas menggunakan aplikasi CyptoNeuro Trader yang berbahaya sebagai pintu belakang," imbuh keterangan pers itu.
Menurut dokumen dakwaan Departemen Kehakiman AS yang diakses dari situs resminya, perusahaan pertukaran mata uang digital di Indonesia yang menjadi korban peretas Korut itu berlokasi di Jakarta. Namun nama perusahaannya tidak disebutkan lebih lanjut dalam dakwaan itu.
"Pada Maret 2018 dan April 2018, seorang konspirator mengirimkan komunikasi spear-phishing kepada pegawai-pegawai Perusahaan Cyrptocurrency Indonesia itu," demikian bunyi penggalan dakwaan dari Departemen Kehakiman AS.
"Pada 27 September 2018, setelah mendapatkan akses tanpa izin ke jaringan komputer Perusahaan Cyrptocurrency Indonesia itu sebelumnya, para peretas secara ilegal mentransfer cryptocurrency, senilai sekitar US$ 24,9 juta, dari dompet Perusahaan Cryptocurrency Indonesia," imbuh dakwaan itu.
Lihat juga Video: Polisi Ringkus Hacker Peretas Ribuan Situs di Dalam dan Luar Negeri!