Aung San Suu Kyi Dijerat Dakwaan Tambahan oleh Polisi Myanmar

Aung San Suu Kyi Dijerat Dakwaan Tambahan oleh Polisi Myanmar

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 17:37 WIB
Buddhist religious and military flags are waved by supporters including Buddhist monks onboard a vehicle Monday, Feb. 1, 2021, in Yangon, Myanmar. Myanmars military has announced it will hold a new election at the end of a one-year state of emergency it declared Monday when it seized control of the country and reportedly detained leader Aung San Suu Kyi.
Aung San Suu Kyi (Foto: AP Photo)
Naypyitaw -

Kepolisian Myanmar menjeratkan dakwaan tambahan atau dakwaan kedua untuk pemimpin de-facto Aung San Suu Kyi yang ditahan sejak kudeta pada 1 Februari lalu.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (16/2/2021), pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, menuturkan kepada media setempat bahwa kliennya kini menghadapi dakwaan kedua, yakni melanggar Undang-undang Bencana Alam.

Tidak dijelaskan lebih spesifik soal delik atau pasal pada undang-undang itu yang didakwakan kepada Suu Kyi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui bahwa Kepolisian Myanmar sebelumnya menjeratkan dakwaan melanggar undang-undang ekspor/impor terhadap Suu Kyi. Secara spesifik, Suu Kyi didakwa mengimpor perlengkapan komunikasi secara ilegal.

Dokumen Kepolisian Myanmar yang bocor menyebutkan bahwa beberapa radio walkie-talkie ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Suu Kyi di Naypyitaw. Menurut dokumen tersebut, alat komunikasi radio itu diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Khin menyatakan bahwa Suu Kyi telah berbicara dengan hakim yang menangani kasusnya melalui videocall dalam sidang pada pekan ini. Namun pengacara tidak bisa ikut hadir dalam videocall itu karena belum mendapatkan kuasa.

Saat ditanya soal kondisi kesehatan Suu Kyi, Khin menjawab: "Tidak ada berita adalah kabar baik. Kita belum mendengar atau menerima kabar buruk."

Dituturkan juga oleh Khin bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 1 Maret mendatang. Sebelumnya, Khin menuturkan bahwa pengadilan menetapkan penahanan Suu Kyi berlaku hingga 17 Februari mendatang.

Simak Video: Pengacara Sebut Penahanan Aung San Suu Kyi hingga 17 Februari

[Gambas:Video 20detik]



(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads