Kelompok Hamas memberlakukan aturan pembatasan bepergian bagi warga Palestina di wilayah Gaza. Aturan baru itu menuai kecaman dari sejumlah kelompok hak-hak asasi manusia.
Seperti dilansir AFP, Selasa (16/2/2021), putusan Hamas tersebut mengizinkan "pria berusia di atas 18 tahun dilarang melakukan perjalanan berdasarkan perintah pengadilan atas dasar keinginan ayah atau kakek, dan melarang wanita perawan, janda atau cerai bepergian tanpa izin dari wali".
"Salah satu orang tua atau kakek dapat mencegah seorang anak laki-laki yang berusia di atas 18 tahun untuk bepergian jika ada bahaya yang ditimbulkan dari perjalanan tersebut, dengan membawa kasus itu ke pengadilan yang relevan," kata Hamas tanpa merinci apa yang dimaksud dengan "bahaya" tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hamas dan Fatah Bahas Rekonsiliasi di Mesir |
Keputusan tersebut dibuat oleh kepala Dewan Syariah Tertinggi (hukum Islam) di Gaza, Hassan al-Juju dan langsung diedarkan pada Minggu (14/2) malam tanpa penjelasan lebih lanjut.
Kelompok HAM, Front Demokratik Sekuler untuk Pembebasan Palestina mengutuk dekrit itu sebagai "pelanggaran hukum dasar Palestina dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia".
Kelompok Monitor Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania yang bermarkas di Jenewa, Swiss mengatakan tindakan itu adalah "pelanggaran terhadap hak untuk bergerak" dan menuntut aturan itu segera ditarik.
Sejak 2007, Hamas mengambil alih kekuasaan di Jalur Gaza, wilayah yang diblokade Israel. Jalur Gaza diketahui ditinggali sekitar dua juta warga Palestina.
Hamas baru-baru ini membuat kesepakatan dengan Fatah yang mengendalikan Otoritas Palestina di Tepi Barat, untuk mengadakan pemilihan umum Palestina pertama dalam waktu 15 tahun.
Lihat Video: Lawan Israel, Militan Palestina Latihan Militer hingga Tembakkan Roket