Pengadilan Australia menetapkan akan memperpanjang masa penahanan seorang ulama yang jadi terdakwa terorisme hingga tiga tahun ke depan. Dakwaan terorisme yang dijeratkan pada ulama tersebut terkait kasus rencana serangkaian serangan teror.
Seperti dilansir AFP, Rabu (10/2/2021) terdakwa bernama Abdul Nacer Benbrika, kelahiran Aljazair, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Februari 2009 karena memimpin organisasi yang melakukan kekerasan dan telah membahas serangan bom dan senjata api di Australia.
Secara resmi, masa hukumannya sudah berakhir November 2020 lalu. Namun pemerintah Australia mengajukan permohonan untuk menahannya kembali hingga tiga tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang bandingnya, Benbrika 'kalah' atas "Perintah Penahanan Berkelanjutan" di Pengadilan Tinggi pada hari Rabu (10/2). Putusan pengadilan tinggi Australia menyebut undang-undang tersebut valid karena dirancang untuk melindungi komunitas dari ancaman tunggal yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal teroris".
Pengacaranya berpendapat bahwa pemerintah federal tidak memiliki kekuasaan untuk memberlakukan perintah tersebut.
Benbrika dan para pengikutnya ditangkap pada November 2005 setelah Australia memperkuat undang-undang untuk menahan mereka yang berada pada tahap awal perencanaan aksi teror menyusul pengeboman transportasi London, Inggris pada Juli 2005.
Benbrika dihukum atas tiga dakwaan terorisme. Warga negara Australia itu dipenjara selama 15 tahun karena mengarahkan kelompok teroris, menjadi anggota kelompok teroris dan memiliki materi yang berhubungan dengan perencanaan aksi teroris.
Kewarganegaraan Australianya dicabut pada akhir 2020, menandai pertama kalinya seseorang yang masih berada di dalam negeri dicabut kewarganegaraannya.
"Jika ini adalah orang yang memberikan ancaman teroris yang signifikan kepada negara kita, maka kita akan melakukan apa pun yang mungkin dilakukan sesuai hukum Australia untuk melindungi warga Australia," kata Menteri Dalam Negeri Australia, Peter Dutton, kepada wartawan di Brisbane, Rabu (25/11).
(izt/ita)