Para peretas militer Korea Utara (Korut) dilaporkan mencuri aset virtual senilai US$ 316,4 juta (Rp 4,4 triliun) untuk mendanai program nuklir dan rudal balistik negara itu yang melanggar hukum internasional. Tindak pencurian terjadi tahun 2019-2020 lalu.
Seperti dilansir CNN, Selasa (9/2/2021), informasi itu disampaikan dalam laporan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang saat ini masih bersifat rahasia. CNN mendapatkan laporan ini dari sumber diplomatik di Dewan Keamanan PBB, yang membagikan sebagian isi laporan itu.
Laporan tersebut disusun oleh Panel Pakar PBB untuk Korut, badan yang bertugas memantau penegakan dan efektivitas sanksi terhadap rezim komunis itu sebagai hukuman atas pengembangan senjata nuklir dan rudal balisitik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan panel itu terdiri atas informasi yang diterima dari negara-negara anggota PBB, badan intelijen, media dan orang-orang yang melarikan diri dari Korut -- namun bukan dari otoritas Korut sendiri. Laporan semacam ini biasanya dirilis setiap enam bulan, satu saat musim gugur dan satu lagi saat musim semi.
Namun untuk laporan terbaru ini, belum diketahui kapan akan dirilis oleh PBB.
Laporan PBB itu menuduh rezim Kim Jong-Un melakukan 'operasi terhadap lembaga keuangan dan tempat pertukaran mata uang virtual' untuk mendanai pengembangan senjata dan menjaga perekonomian Korut tetap bertahan.
Disebutkan juga dalam laporan itu bahwa salah satu negara anggota PBB yang tidak disebut namanya mengklaim para peretas Korut telah mencuri aset virtual senilai US$ 316,4 juta antara tahun 2019 hingga November 2020.