Komitmen HAM Saat Arab Saudi Ganti Hukuman Mati Jadi Bui

Round Up

Komitmen HAM Saat Arab Saudi Ganti Hukuman Mati Jadi Bui

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 05:07 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Riyadh -

Otoritas Arab Saudi melakukan perubahan ketentuan hukuman mati bagi sejumlah narapidana yang ditangkap saat masih berusia di bawah 18 tahun, di mana hukuman mati akan dibatalkan. Aturan ini diumumkan kerajaan pada April 2020 lalu.

Otoritas kerajaan menerapkannya kepada tiga pemuda Syiah yang diubah dari hukuman mati menjadi 10 tahun penjara. Otoritas Arab Saudi mengganti hukuman itu pada Minggu (7/2) sebagai usaha kerajaan memperbaiki catatan hak asasi manusianya.

Seperti dilansir AFP, Senin (8/2/2021) Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher ditangkap pada 2012 saat masih di bawah umur. Mereka dituduh terkait terorisme setelah mereka mengambil bagian dalam aksi-aksi protes anti-pemerintah selama pergolakan Arab Spring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ali al-Nimr dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, terhitung ia akan bebas pada tahun 2022," kata Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi dalam sebuah pernyataan.

Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher ... telah kembali dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, termasuk masa hukuman, dan akan dibebaskan pada 2022," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Tindakan Arab Saudi ini mendapat respon positif dari sejumlah pihak.

"Rasanya aneh berbicara tentang kemajuan ketika seorang pemuda sudah menghabiskan hampir satu dekade sebagai terpidana mati karena mengikuti demonstrasi damai, tetapi keputusan hari ini jelas merupakan langkah positif," kata Maya Foa, direktur kelompok kampanye Reprieve yang berbasis di Inggris.

"Perubahan ini memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dihukum mati karena 'kejahatan' di Arab Saudi',"imbuhnya.

Simak juga video 'Arab Saudi Larang 20 Negara Masuk Wilayahnya, Termasuk Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



Putra Mahkota Mohammed bin Salman ingin meredam kritik internasional atas catatan HAM dan sistem peradilan kerajaan yang tidak jelas, terutama sejak pembunuhan jurnalis kawakan Jamal Khashoggi pada Oktober 2018.

Arab Saudi menjadi salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia.

Namun, bulan lalu HRC mengatakan telah mendokumentasikan 27 eksekusi pada tahun 2020, turun 85 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

April lalu, HRC juga mengumumkan Arab Saudi akan menghapus hukuman cambuk yang diperintahkan pengadilan, sebuah langkah yang disambut baik para aktivis.

Meski begitu, para aktivis skeptis bahwa reformasi akan membebaskan tahanan politik, menghentikan tindakan keras pemerintah terhadap perbedaan pendapat atau mengakhiri eksekusi.

Halaman 2 dari 2
(izt/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads