Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menolak untuk bersaksi dalam persidangan pemakzulannya setelah dipanggil oleh jaksa penuntut DPR untuk memberikan bukti. Trump menyebut proses tersebut tidak konstitusional.
Seperti dilansir AFP, Jumat (5/2/2021), pengacara Trump mencemooh pengajuan surat pemanggilan Trump oleh jaksa penuntut DPR Jamie Raskin.
"Surat Anda hanya menegaskan apa yang diketahui semua orang: Anda tidak dapat membuktikan tuduhan Anda terhadap Trump," kata pengacara Bruce Castor dan David Schoen dalam jawaban surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pengacara tidak mengatakan apakah Trump akan bersaksi atau tidak, namun penasihat senior Trump, Jason Miller, mengatakan dengan tegas bahwa Trump tidak akan bersaksi.
"Presiden tidak akan bersaksi dalam proses yang tidak konstitusional," kata Miller kepada AFP.
Penolakan Trump ini terjadi tepat lima hari menjelang persidangan mantan pemimpin AS itu akan dibuka di Senat AS.
Dalam persidangan pemakzulan kedua ini, Trump dituduh menghasut para pendukungnya untuk melakukan serangan di gedung Capitol AS bulan lalu, dan memaksa penghentian proses pengesahan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden November 2020 lalu.
Jaksa penuntut DPR Jamie Raskin telah meminta Trump untuk bersaksi sekitar minggu depan, sebelum atau selama persidangan.
Dia mengatakan Trump tidak memiliki alasan untuk menghindar dan memperingatkan bahwa jika Trump menolak, itu akan dianggap mendukung bukti yang memberatkannya.