Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, akan meminta pemerintahannya untuk memuluskan naturalisasi 9 juta imigran. Hal ini menjadi bagian dari serangkaian langkah untuk membatalkan kebijakan 'gagal' dari pemerintahan sebelumnya yang menganut aliran garis keras untuk isu imigrasi.
Seperti dilansir AFP, Selasa (2/2/2021), Biden akan menandatangani serangkaian perintah eksekutif yang merombak proses imigrasi pada Selasa (2/2) waktu setempat, mengisyaratkan kembalinya AS pada kebijakan yang lebih inklusif.
Biden juga akan memerintahkan peninjauan terhadap seluruh hambatan hukum terhadap imigrasi dan integrasi yang diberlakukan pada era pemerintahan mantan Presiden Donald Trump.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peninjauan itu kemungkinan akan mengarah pada perubahan dramatis dalam kebijakan-kebijakan," ujar seorang pejabat senior pemerintahan AS yang enggan disebut namanya.
Disebutkan pejabat senior itu bahwa tujuan dari kebijakan itu adalah 'memulihkan kepercayaan pada sistem imigrasi resmi kita, dan mempromosikan integrasi warga Amerika'.
"Presiden Trump begitu fokus pada tembok sehingga dia tidak melakukan apapun untuk mengatasi akar penyebab mengapa orang-orang datang ke perbatasan selatan kita," sebut pejabat senior AS itu. "(Kebijakan Trump) Itu adalah strategi terbatas, sia-sia dan naif, dan itu gagal," imbuhnya.
Sejalan dengan janji kampanyenya, salah satu perintah eksekutif itu akan membentuk kelompok kerja yang bertugas menyatukan kembali keluarga imigran yang terpisah oleh kebijakan 'nol toleransi' era Trump yang diberlakukan sejak tahun 2018.
Kebijakan era Trump itu memungkinkan otoritas AS mengadili dan mendeportasi warga dewasa yang masuk ke AS secara ilegal. Anak-anak mereka kemudian ditempatkan dalam tahanan federal. Kebijakan itu sedikit diperlunak setelah menuai protes internasional, bahkan kritikan dari Partai Republik sendiri. Namun ratusan anak imigran belum dikembalikan kepada orangtua mereka.
Kelompok kerja itu akan memeriksa cara-cara untuk mempertemukan kembali keluarga imigran yang terpisah. Namun tidak disebutkan lebih lanjut apakah itu berarti akan mengizinkan orangtua atau anak yang dideportasi untuk kembali ke wilayah AS.
Perintah eksekutif kedua mirip dengan kebijakan pada era pemerintahan mantan Presiden Barack Obama, yakni memberlakukan mekanisme hukum untuk calon imigran di negara asal mereka untuk mengajukan izin tinggal. Mekanisme ini memungkinkan para calon imigran untuk menghindari rute penyelundupan berbahaya.
Perintah eksekutif ketiga disebut akan mempromosikan integrasi imigran legal yang sudah bermukim di AS dan menjadikan naturalisasi 'lebih mudah diakses bagi lebih dari 9 juta imigran yang saat ini memenuhi syarat untuk mengajukan' status kewarganegaraan AS.
Pemerintahan Biden juga akan melakukan peninjauan terhadap 'aturan retribusi publik' yang diberlakukan sejak Agustus 2019, yang memampukan otoritas AS untuk menolak pengajuan kewarganegaraan atau green card dari imigran yang menerima bantuan sosial, seperti perawatan bersubsidi atau tunjangan perumahan. Aturan itu, menurut seorang staf senior Biden, pada dasarnya 'menciptakan atau menetapkan tes kekayaan untuk imigran-imigran'.
Sejak menjabat pada 20 Januari lalu, Biden telah membatalkan dua kebijakan terkemuka era Trump, yakni menangguhkan pembangunan tembok di perbatasan Meksiko dan mencabut larangan masuk ke AS bagi warga dari negara-negara mayoritas Muslim. Biden juga mengirimkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) ke Kongres AS yang bisa mengarah pada naturalisasi jutaan imigran tanpa dokumen resmi di AS.