Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan grasi atau pengampunan pada 73 orang, hanya beberapa jam sebelum dia mengakhiri jabatannya. Mereka yang mendapat pengampunan termasuk mantan asisten Gedung Putih, Steve Bannon.
"Presiden Donald Trump memberikan pengampunan kepada 73 orang dan meringankan hukuman dari 70 orang lainnya," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.
Trump meninggalkan jabatannya pada hari ini, tepat ketika Joe Biden akan dilantik sebagai presiden AS selanjutnya. Biden, akan resmi dilantik pada Rabu (20/1) siang waktu setempat. Momen itu menandai berakhirnya masa jabatan Trump, yang dijadwalkan akan terbang meninggalkan Gedung Putih di Washington DC pada pagi hari, sebelum pelantikan digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Trump juga memberikan pengampunan bagi rapper Lil Wayne dan Kodak Black yang dituntut atas pelanggaran senjata federal, serta mantan Walikota Detroit Kwame Kilpatrick, yang menjalani hukuman penjara 28 tahun atas tuduhan korupsi," kata seorang pejabat senior pemerintahan seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (20/1/2021).
Bannon, penasihat utama dalam kampanye pemilihan presiden Trump tahun 2016, didakwa tahun lalu karena melakukan penipuan terhadap pendukung Trump akibat mengumpulkan dana swasta untuk membangun tembok perbatasan AS-Meksiko. Dalam dakwaannya, dia mengaku tidak bersalah.
Para pejabat Gedung Putih sebelumnya telah menyarankan Trump agar tidak mengampuni Bannon.
Bannon adalah sekutu politik terbaru yang menerima grasi dari Trump, yang sering menggunakan kekuasaan eksekutifnya untuk memberi penghargaan kepada loyalis dan menghukum musuh-musuhnya.
Trump sebelumnya telah memberi pengampunan untuk mantan penasihat keamanan nasional Michael Flynn, yang berbohong kepada FBI tentang percakapannya dengan mantan duta besar Rusia. Trump juga meringankan hukuman penjara untuk Roger Stone, yang dihukum karena berbohong kepada Kongres selama penyelidikannya terkait campur tangan Rusia pada pemilihan presiden 2016.
"Bannon masih dapat dituntut di pengadilan negara bagian di New York, di mana grasi tidak akan membantunya," kata Daniel R Alonso, mantan jaksa penuntut yang sekarang bekerja di firma hukum Buckley.
Adapun Lil Wayne mengaku bersalah di pengadilan federal pada bulan Desember 2020 karena secara ilegal memiliki senjata api dan mendapat hukuman 10 tahun penjara. Dia telah menyatakan dukungan untuk upaya reformasi peradilan pidana Trump.
Kodak Black, yang terlahir dengan nama Bill Kahan Kapri, juga mendapat pengampunan dari Trump. Dia tadinya mendekam di penjara federal karena membuat pernyataan palsu untuk membeli senjata api.