Lima WNI anak buah kapal (ABK) 'Ruby' telah dibebaskan dari penjara Minab, Provinsi Hormozgan, Iran, pada 6 Januari 2021. Mereka ditahan karena dituduh terlibat dalam kasus penyelundupan minyak.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021) KBRI Teheran mengatakan bahwa Seni Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang dan Juni Rinaldi akhirnya bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Israel Serang Aset Militer Iran di Suriah |
Mereka ditahan otoritas Iran sejak bulan Maret 2020 atas tuduhan terlibat penyelundupan minyak yang dilakukan kapal "Ruby".
"Setelah melalui proses hukum selama 9 (sembilan) bulan, pada tanggal 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak," kata KBRI Teheran dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom.
KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka.
Selain itu, diketahui bahwa pada tanggal 12 Januari 2021, kelima WNI dimaksud tiba di Teheran dan telah disediakan akomodasi dan menjalani protokol kesehatan, termasuk menjalani dua kali tes swab COVID-19.
Mereka dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia pada tanggal 18 Januari 2021.
Tonton juga video '5 ABK Terjun ke Laut dan Hilang Gegara Teman Ngamuk Bawa Sajam':