Otoritas Amerika Serikat (AS) melakukan eksekusi mati ke-13 dan yang terakhir di masa kepemimpinan Presiden Donald Trump. Seorang narapidana pembunuhan disuntik mati di Indiana, kurang dari sepekan sebelum Gedung Putih diambil alih oleh Presiden terpilih AS, Joe Biden, yang menentang hukuman mati.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (16/1/2021), narapidana bernama Dustin Higgs (48) yang seorang pria kulit hitam itu disuntik mati di penjara federal di Terre-Haute, Indiana, beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS menolak penundaan eksekusi mati karena Higgs dinyatakan positif virus Corona (COVID-19).
Laporan media terkemuka AS, New York Times, yang mengutip Biro Penjara Federal AS menyebut Higgs dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/1) dini hari, pukul 01.23 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Higgs divonis mati terkait pembunuhan tiga wanita muda tahun 1996 lalu. Dia bukan yang membunuh ketiga wanita itu, namun dinyatakan bersalah sebagai dalang yang memerintahkan pembunuhan ketiga korban. Teman Higgs yang menjadi eksekutor pembunuhan telah diadili terpisah dan divonis penjara seumur hidup.
"Ini sewenang-wenang dan tidak adil untuk menghukum Higgs lebih berat daripada pembunuh sebenarnya," tegas pengacara Higgs, Shawn Nolan, dalam argumennya saat mengajukan grasi kepada Trump pada akhir Januari tahun lalu.
Namun Trump yang pendukung hukuman mati, tidak mengabulkan permohonan grasi itu. Sebaliknya, pemerintahan Trump berjuang di pengadilan agar bisa melakukan eksekusi mati sebelum Trump mengakhiri masa jabatannya pada 20 Januari mendatang.
Pengadilan distrik AS awalnya memerintahkan penundaan eksekusi mati Higgs setelah dia terinfeksi Corona dan menyatakan bahwa, dengan paru-parunya yang rusak, Higgs akan mengalami penderitaan kejam saat disuntik mati.
Putusan akhir yang diambil Mahkamah Agung -- yang didominasi hakim agung konservatif yang ditunjuk Trump -- menyatakan penolakan terhadap penundaan eksekusi mati itu dan berarti memberi lampu hijau untuk eksekusi mati Higgs.
Pemerintahan Trump diketahui melanjutkan kembali pelaksanaan eksekusi mati di AS sejak Juli tahun lalu, usai hiatus selama 17 tahun. Eksekusi mati dilakukan dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Selain Higgs, total ada 12 narapidana lainnya yang dieksekusi mati sejak pertengahan tahun lalu.