Detik-detik Terakhir Berkuasa Trump Digoyang Pemakzulan Jilid Dua

Round-Up

Detik-detik Terakhir Berkuasa Trump Digoyang Pemakzulan Jilid Dua

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 07:55 WIB
Kegaduhan Politik AS di Hari-hari Terakhir Kepresidenan Donald Trump
Foto: Donald Trump (DW News)
Washington DC -

Presiden AS Donald Trump digoyang pemakzulan jilid dua menjelang akhir kepemimpinannya. DPR AS siap untuk mendorong pemakzulan ini.

Dilansir AFP, Senin (11/1/2021) Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi mengatakan dia akan mendorong upaya untuk menggulingkan Presiden Donald Trump dari jabatannya selama hari-hari terakhir pemerintahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelosi, pejabat tinggi Demokrat di Kongres, mengatakan akan ada resolusi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada hari Senin (11/1). Resolusi itu menyerukan kabinet untuk mencopot Trump karena tidak layak untuk menjabat, dengan memakai amandemen konstitusi ke-25.

ADVERTISEMENT

"Jika Wakil Presiden Mike Pence tidak setuju, kami akan melanjutkan dengan membawa undang-undang pemakzulan ke lantai DPR," kata Pelosi.

"Dalam melindungi Konstitusi dan Demokrasi kita, kita akan bertindak dengan segera, karena Presiden ini merupakan ancaman bagi keduanya," lanjutnya.

Pelosi lantas menyinggung serangan massa pendukung Trump di Capitol.

"Seiring berlalunya waktu, kengerian serangan yang sedang berlangsung terhadap demokrasi kita yang dilakukan oleh Presiden ini semakin intensif dan begitu juga kebutuhan segera untuk bertindak," ujarnya.

Trump sudah pernah dimakzulkan oleh DPR yang dikendalikan Demokrat - pada Desember 2019. Trump dimakzulkan karena menekan pemimpin Ukraina untuk menggali kejelekan politik pada Joe Biden. Namun, Trump dibebaskan oleh Senat mayoritas Republik.

Meskipun waktu berjalan singkat, Demokrat kemungkinan memiliki suara di DPR untuk mendakwa Trump lagi dan bahkan dapat menarik dukungan Partai Republik untuk langkah tersebut.

Namun, mereka tidak mungkin mengumpulkan dua pertiga mayoritas suara yang dibutuhkan untuk menghukum Trump di Senat dan mencopotnya dari jabatannya.

Sementara itu, pengganti Trump, Joe Biden, akan dilantik pada 20 Januari mendatang.

Tonton video 'Jilid Dua, Ketua DPR AS Dukung Pemakzulan Trump':

[Gambas:Video 20detik]



Dorongan Jaksa Agung


Sebelumnya, dorongan pemakzulan Trump juga sempat disampaikan oleh Jaksa Agung untuk Washington DC, Amerika Serikat (AS), Karl Racine. Dia menyerukan Wakil Presiden AS, Mike Pence, untuk mengaktifkan Amandemen ke-25 Konstitusi AS untuk mencopot Presiden Donald Trump dari jabatannya.

Seruan ini disampaikan setelah Trump dianggap menghasut pendukungnya untuk menyerbu Gedung Capitol AS pada Rabu (6/1) waktu setempat, saat Kongres AS sedang menggelar sidang gabungan untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pilpres 2020.

"Apakah Anda suka Wakil Presiden Pence atau tidak, faktanya dia lebih cocok untuk menjabat... kita membutuhkan Panglima Tertinggi yang akan memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya," tegas Racine seperti dilansir CNN, Kamis (7/1/2021).

"Saya akan meminta Wakil Presiden, tolong ambil langkah selanjutnya. Lakukan tugas konstitusional Anda. Lindungi Amerika, berdiri untuk demokrasi dan aktifkan Amandemen ke-25," cetusnya.

Seperti dijelaskan USA Today, amandemen ke-25 Konstitusi AS menguraikan prosedur untuk menggulingkan Presiden AS dari jabatannya ketika Wakil Presiden AS dan mayoritas pejabat eksekutif presiden atau badan lain yang ditunjuk Kongres AS dalam mengambil langkah-langkah untuk menetapkan Panglima Tertinggi tidak mampu menjabat.

Amandemen ke-25 akan diaktifkan saat Wakil Presiden AS dan mayoritas anggota Kabinet menetapkan Presiden AS tidak dapat 'menjalankan kekuasaan dan tugas-tugas jabatannya'.

Jika Presiden membantah keputusan itu, dua pertiga anggota House of Representatives (DPR) dan Senat harus melakukan voting untuk menempatkan Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden AS.

Halaman 2 dari 2
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads