Teheran -
Otoritas Iran telah memulai proses pengayaan uranium hingga tingkat kemurnian 20 persen di fasilitas bawah tanah miliknya. Proses itu jelas melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam kesepakatan nuklir tahun 2015.
Seperti dilansir AFP, Selasa (5/1/2021), proses ini menandai penangguhan komitmen nuklir terbaru oleh Iran yang telah dilakukan sejak tahun 2019.
Iran sebelumnya mengumumkan akan melanggar komitmen nuklirnya untuk merespons langkah Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menarik AS dari kesepakatan nuklir Iran pada Mei 2018. Otoritas AS juga memberlakukan kembali sanksi ekonomi terhadap Iran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses untuk memproduksi 20 persen uranium yang diperkaya telah dimulai di kompleks pengayaan Shahid Alimohammadi (Fordow)," ungkap juru bicara pemerintah Iran, Ali Rabieri, dalam pernyataannya.
Menurut otoritas Iran, Presiden Hassan Rouhani memerintahkan pengayaan uranium 'dalam beberapa hari terakhir'.
"Proses injeksi gas telah dimulai beberapa jam lalu," imbuh pernyataan pemerintah Iran.
Pada 31 Desember tahun lalu, Iran memberitahu badan pengawas nuklir Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Badan Energi Atom Internasional (IAEA), bahwa pihaknya akan mulai memproduksi uranium yang diperkaya hingga kemurnian 20 persen -- level yang dimiliki Iran sebelum kesepakatan nuklir tercapai.
Menurut laporan terbaru IAEA yang dirilis November tahun lalu, Iran sebelumnya melakukan pengayaan uranium hingga ke level yang jauh lebih besar dari batas yang ditetapkan dalam perjanjian Wina tahun 2015, yakni 3,67 persen, namun tidak melebihi ambang batas 4,5 persen dan masih mematuhi inspeksi ketat badan tersebut.
Namun kekacauan terjadi usai pembunuhan ilmuwan nuklir Iran, Mohsen Fakhrizadeh, pada November lalu. Usai pembunuhan itu, yang disalahkan pada Israel, kelompok garis keras di Iran menyerukan respons keras dan parlemen Iran yang didominasi kalangan konservatif meloloskan rancangan undang-undang (RUU) soal 'pencabutan sanksi dan perlindungan kepentingan rakyat Iran'.
RUU itu juga menyerukan produksi dan penyimpanan 'setidaknya 120 kilogram per tahun dari uranium yang diperkaya 20 persen'.
Tidak hanya itu, RUU tersebut juga memandatkan pemerintah Iran untuk mengakhiri inspeksi PBB terhadap fasilitas nuklir Iran, jika pihak-pihak yang tersisa dalam kesepakatan nuklir itu -- Inggris, China, Prancis, Jerman dan Rusia -- tidak memfasilitasi penjualan minyak Iran dan menjamin pengembalian hasilnya.
Sebelum RUU itu menjadi undang-undang, Rouhani mengecamnya sebagai aturan yang 'merugikan jalannya aktivitas diplomatik'. Namun Dewan Wali Iran, yang menengahi perselisihan antara parlemen dan pemerintah, menyetujui RUU itu menjadi undang-undang bulan lalu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini