Jurnalis Terkemuka Turki Divonis 27 Tahun Penjara terkait Terorisme

Jurnalis Terkemuka Turki Divonis 27 Tahun Penjara terkait Terorisme

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 16:08 WIB
Can Dundar (AFP Photo)
Foto: Can Dundar (AFP Photo)
Istanbul -

Jurnalis terkemuka Turki, Can Dundar, dijatuhi hukuman lebih dari 27 tahun penjara oleh pengadilan pada Rabu (23/12) waktu setempat. Dia dinyatakan bersalah telah mendukung terorisme dan melakukan 'spionase militer atau politik'.

Dilansir AFP, Rabu (23/12/2020), pengadilan di Istanbul menghukum Dundar dengan 18 tahun 9 bulan penjara karena mendapatkan rahasia negara untuk tujuan spionase politik atau militer. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan 8 tahun 9 bulan penjara karena mendukung organisasi teroris bersenjata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dundar berada dalam pengasingan di Jerman. Mantan pemimpin redaksi surat kabar oposisi Turki itu, Cumhuriyet, itu pun diadili secara in-absentia.

ADVERTISEMENT

Hakim pengadilan Caglayan di Istanbul menjatuhkan putusan ini meskipun tim pembela tidak hadir. Dalam tanggapannya, pengacara Dundar mengatakan mereka tidak menghadiri sidang terakhir dan mengecam tuduhan terhadap kliennya sebagai bermotif politik.

"Kami tidak ingin menjadi bagian dari praktik untuk melegitimasi keputusan politik yang telah diputuskan sebelumnya," kata pengacara Dundar dalam pernyataan tertulis pada hari Selasa (22/12), menjelang sidang.

Pengadilan setempat menunda sidang putusan awal bulan ini setelah pengacara Dundar meminta agar hakim diganti untuk memastikan persidangan yang adil. Pengadilan menolak permintaan tersebut.

Tonton video 'Kelompok Teroris Aktif di Media Sosial Selama Pandemi':

[Gambas:Video 20detik]



Siapa Can Dundar? Silakan klik halaman selanjutnya.

Dundar melarikan diri ke Jerman pada 2016 untuk menghindari tuntutan hukum setelah dihukum atas tuduhan melakukan spionase karena menerbitkan cerita tentang pengiriman senjata Turki ke pemberontak Suriah pada tahun 2015.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah memperingatkan Dundar akan "membayar mahal" untuk laporan Cumhuriyet yang mengungkap badan intelijen Turki saat dia memimpin surat kabar tersebut.

Selama pengasingannya di Jerman, Dundar diberi waktu 15 hari untuk kembali ke Turki tetapi dia memilih untuk tidak melakukannya.

Pengadilan menyatakan Dundar sebagai buronan dan memerintahkan penyitaan asetnya di Turki termasuk empat properti di Ankara, Istanbul dan Mugla serta rekening bank atas namanya.

Otoritas Turki juga menyita paspor istrinya pada September 2016.

Halaman 2 dari 2
(rdp/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads